Senin, Maret 16, 2026
spot_img
BerandaHukumNegara Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai...

Negara Rugi Rp 447 M, Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai Siap Disidang

Energi Juang News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembangan terbaru kasus illegal logging di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang menimbulkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Perkara yang menyeret Direktur Utama PT BRN berinisial IM itu kini dinyatakan siap dilimpahkan ke pengadilan.​

Dirangkum pada Rabu (3/12/2025), kasus ini berawal dari operasi gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025. Tim menemukan dan menyita sekitar 4.610 meter kubik kayu meranti yang diduga kuat berasal dari pembalakan liar di kawasan Hutan Sipora.​

“Tim Satgas PKH sudah melakukan operasi penyitaan terhadap kegiatan illegal logging kayu meranti kurang lebih 4.600 meter kubik kayu bulat ilegal yang tertangkap basah di daerah Gresik, Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/10).

Dari hasil pendalaman, kayu-kayu tersebut ditelusuri berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, yang dieksploitasi melalui jaringan pembalakan liar terorganisir. Jaringan itu melibatkan korporasi PT BRN dan IM sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional.​

Modus yang dijalankan adalah memalsukan dokumen legalitas kayu agar seolah-olah hasil tebangan berasal dari areal berizin. Padahal PT BRN hanya memegang hak atas tanah (PHAT) sekitar 140 hektare, sementara praktik penebangan justru meluas ke kawasan hutan produksi yang tidak memiliki izin usaha pemanfaatan.​

Dokumen palsu itu digunakan untuk mengelabui proses pengangkutan dan penjualan kayu dari Mentawai hingga sampai ke pelabuhan di Jawa Timur. Rantai distribusi inilah yang kemudian dibongkar lewat operasi gabungan Satgas PKH dan aparat penegak hukum.​

Satu bulan setelah operasi penyitaan, Kejagung mengumumkan hasil perhitungan terbaru potensi kerugian negara akibat illegal logging di Hutan Sipora. Total kerugian kini diperkirakan mencapai Rp 447.094.787.281, termasuk komponen dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan sekitar Rp 1,44 miliar.​

Anang menjelaskan angka tersebut merupakan hasil kajian ahli kehutanan berdasarkan alat bukti dan data penebangan ilegal yang terjadi sejak 2022 hingga 2025. Kerugian tidak hanya berupa nilai ekonomi kayu, tetapi juga mencakup potensi bencana hidrologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan akibat rusaknya tutupan hutan.​

Akibat aktivitas penebangan tanpa izin oleh PT BRN, kawasan Hutan Sipora yang menjadi penyangga ekosistem di Mentawai dianggap menghadapi risiko kerusakan serius. Pemerintah menilai dampak ekologis jangka panjang bisa jauh lebih besar dibanding angka kerugian yang telah dihitung.​

Dalam perkara ini, IM selaku Direktur Utama PT BRN ditetapkan sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas rangkaian aktivitas pembalakan liar tersebut. IM disebut mengendalikan operasional penebangan, pengangkutan, hingga pengiriman kayu ilegal melalui jaringan logistik laut.​

Anang menyebut berkas perkara dan tersangka kini sudah pada tahap akhir proses penyiapan pelimpahan ke peradilan. “Saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” kata Anang menegaskan.​

Sejumlah barang bukti bernilai besar juga disiapkan untuk ikut dibawa ke persidangan. Di antaranya belasan alat berat, beberapa unit mobil truk logging, ribuan batang kayu bulat, satu kapal tugboat, dan satu kapal tongkang yang digunakan mengangkut kayu dari Mentawai.​

Pengamanan barang bukti tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan yang dilaksanakan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Satgas Garuda PKH. Langkah ini diharapkan bisa memutus mata rantai mafia kayu yang selama ini merugikan negara dan merusak hutan.​

Pemerintah pusat menegaskan komitmen memperkuat pengawasan kawasan hutan, terutama di wilayah yang rawan praktik illegal logging. Penindakan tegas terhadap PT BRN dan IM diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku pembalakan liar lainnya.​

Kasus Mentawai ini sekaligus menjadi peringatan bahwa manipulasi dokumen dan penyalahgunaan izin lahan akan dikejar hingga ke jalur pidana. Kejagung dan aparat kehutanan menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments