Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaHukumHeran Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 T, Anak Riza Chalid Klaim Kontrak...

Heran Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 T, Anak Riza Chalid Klaim Kontrak dengan Pertamina Sah

Energi Juang News, Jakarta- Putra saudagar minyak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

​Anak Riza Chalid Bantah Dakwaan Rugikan Negara Rp 2,9 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

Ia menegaskan, perusahaannya selama ini bekerja sama dengan Pertamina berdasarkan kontrak penyewaan Terminal Bahan Bakar Bakar Minyak (TBBM) yang nyata dan telah berjalan bertahun-tahun.

“Di dalam dakwaan, saya dituduh merugikan negara Rp 2,9 triliun atas penyewaan TBBM OTM saya,” ujar Kerry saat jeda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (02/12/2025).

TBBM OTM yang dimaksud merujuk pada Terminal Bahan Bakar Minyak PT Orbit Terminal Merak, yang digunakan Pertamina dalam skema kerja sama jangka panjang.

​Klaim Kontrak Sewa Terminal BBM Orbit Terminal Merak Sah dan Bukan Kerugian Negara

Kerry menjelaskan, angka Rp 2,9 triliun yang disebut dalam dakwaan merupakan total nilai kontrak sewa terminal miliknya selama 10 tahun, bukan kerugian negara sebagaimana dituduhkan.

Selama periode kontrak tersebut, ia mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai penyedia jasa, sementara Pertamina disebut menikmati manfaat operasional dari penggunaan fasilitas terminal itu.

“Saya heran dan bingung, kenapa saya didakwa merugikan negara atas jasa yang telah saya berikan, jasa yang diterima manfaatnya oleh Pertamina, jasa yang disepakati oleh kedua belah pihak,” kata Kerry.
Ia menegaskan kontrak tersebut bukanlah kontrak fiktif, melainkan kesepakatan bisnis yang menurutnya sah dan dijalankan berdasarkan perjanjian resmi dengan Pertamina.

Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Muhamad Kerry Adrianto Riza diduga merugikan negara sebesar US$ 9.860.514 dan Rp 2.906.493.622.901 dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

​Baca juga : Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Riza Chalid Tuntut Keadilan

Jaksa menilai dugaan korupsi tersebut terjadi melalui skema sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak yang melibatkan perusahaan-perusahaan terkait Kerry.

Jaksa juga menuding Kerry hanya menjalankan proses formalitas dalam pengadaan sewa kapal, sementara kapal yang digunakan diduga tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan Migas sesuai ketentuan.
Pada kerja sama sewa terminal, Kerry diduga mengatur skema penyewaan terminal BBM bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak.

Dalam dakwaan disebutkan, Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Melalui Gading, mereka diduga mendesak Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Oiltanking Merak sehingga aset tersebut dapat diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank.

Jaksa menilai kerja sama sewa TBBM dengan PT Orbit Terminal Merak tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.

​Rincian Dakwaan Jaksa dan Skandal Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp 285,18 Triliun

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang yang disebut menyeret sejumlah pihak dari lingkungan Pertamina dan mitra bisnisnya.

Dalam perkara korupsi Pertamina tersebut, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun.​
Angka ini mencakup kerugian senilai US$ 2,73 miliar atau sekitar Rp 45 triliun dan Rp 25,43 triliun atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), serta kerugian lain yang berkaitan dengan pengadaan dan distribusi BBM.​

Selain itu, terdapat kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang dinilai membebani ekonomi nasional, serta illegal gain atau keuntungan tidak sah sebesar US$ 2,61 miliar.​

Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments