Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menegaskan perlunya menempatkan posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada koridor konstitusi yang jelas. Ia menilai, perdebatan soal kedudukan institusi kepolisian dalam sistem ketatanegaraan justru mengaburkan fokus utama, yaitu penguatan kinerja aparat dalam melayani dan melindungi masyarakat. Politisi PDI Perjuangan itu juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam membaca regulasi yang sudah disepakati bersama.
Politisi yang akrab disapa Gus Falah itu menyatakan, posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara tidak bisa diganggu gugat. Menurutnya, aturan yang lahir pascareformasi sudah mengatur secara tegas desain kelembagaan kepolisian, sehingga tidak perlu lagi dipersoalkan dari sisi kedudukan. Ia menekankan, publik sebaiknya mengarahkan energi untuk memperkuat profesionalisme dan integritas aparat. Ia juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja kepolisian di lapangan.
Baca juga : Gus Falah Dukung Presiden Tindak Tegas Korupsi Bencana
Dasar Hukum Kedudukan Polri
Gus Falah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi rujukan utama untuk melihat posisi institusi kepolisian. “Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden,” ujar Gus Falah, Rabu (3/12/2025). Ia menyampaikan pernyataan itu untuk menegaskan bahwa hukum positif sudah mengatur jelas kedudukan Polri. Dengan begitu, publik tidak perlu ragu membaca posisi institusi tersebut.
Ia melanjutkan, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 Pasal 7 ayat 2 juga tegas mengamanatkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Menurut Gus Falah, rangkaian regulasi tersebut membentuk satu kesatuan yang saling menguatkan. Aturan itu konsisten, mulai dari undang-undang hingga ketetapan lembaga tinggi negara. Dengan dasar hukum itu, ia menilai tidak ada lagi ruang tafsir yang dapat melemahkan legitimasi kedudukan institusi kepolisian.
Gus Falah menegaskan, seluruh regulasi yang mengatur Polri selaras dengan semangat demokrasi sipil di Indonesia. Ia menilai aturan itu lahir untuk memperkuat peran warga dalam negara hukum. Pemisahan yang jelas antara peran militer dan kepolisian bertujuan menjaga keamanan dalam negeri. Kendali tetap berada di tangan otoritas sipil yang bertanggung jawab kepada rakyat. Dalam kerangka tersebut, ia menilai posisi kelembagaan Polri sudah final. Perdebatan ulang soal kedudukan Polri ia anggap tidak perlu.
Netralitas Polri dalam Demokrasi
Selain soal kedudukan, Gus Falah menyoroti pentingnya netralitas dan profesionalisme aparat kepolisian. Ia menegaskan, Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. “Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat Undang-Undang, serta spirit demokrasi sipil yang kita bangun,” ujar Gus Falah.
Ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap kepolisian hanya bisa tumbuh jika penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Dalam pandangannya, pengawasan dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga negara menjadi kunci untuk memastikan aparat tetap berada pada rel konstitusi. Gus Falah menilai, tantangan ke depan adalah memastikan setiap anggota Polri benar-benar memegang teguh prinsip profesionalitas dan integritas dalam bertugas.
“Maka Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pastinya tetap bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri, tak mungkin kita melenceng dari Undang-Undang,” pungkas politisi PDI Perjuangan itu. Menurutnya, seluruh proses reformasi penegakan hukum harus bertumpu pada regulasi yang berlaku. Dengan begitu, tidak muncul kesan intervensi di luar mandat. Dengan begitu, ia berharap Polri dapat menjalankan mandat konstitusional secara lebih efektif dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Redaksi Energi Juang News



