Energi Juang News, Jakarta- Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap sejumlah aktivis dalam perkara dugaan penghasutan menjadi titik balik penting bagi proses hukum yang sempat bergulir. Pemerintah menilai putusan tersebut telah memulihkan hak-hak pihak yang sebelumnya menjadi terdakwa, termasuk pemulihan nama baik serta martabat mereka.
Yusril: Rehabilitasi Delpedro dkk Sudah Dipenuhi Lewat Putusan Hakim
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya sudah dipenuhi melalui putusan bebas pengadilan.
Menurut Yusril, majelis hakim telah secara eksplisit memulihkan nama baik serta martabat para terdakwa. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi tambahan.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Soal Ganti Rugi, Yusril Sarankan Ajukan Praperadilan
Yusril menjelaskan tuntutan ganti rugi yang diajukan Delpedro dan rekan-rekannya sebenarnya telah memiliki jalur hukum yang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Ia menyebut permohonan tersebut dapat diajukan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” jelasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan tidak memiliki kewenangan memberikan ganti rugi secara langsung.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” kata Yusril.
Bisa Jadi Preseden Hukum Baru
Yusril bahkan mendorong Delpedro untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang tersedia. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam praktik hukum nasional.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, atau membawa perkara ke pengadilan.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
Delpedro dkk Divonis Bebas
Majelis hakim sebelumnya menyatakan Delpedro Marhaen, admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).
“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” imbuh hakim.
Hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, sekaligus membebaskan mereka dari status tahanan kota.
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar hakim.
Redaksi Energi Juang News



