Energi Juang News, Jakarta- Polda Metro Jaya mengungkap praktik kejahatan digital yang melibatkan sejumlah individu dan badan usaha. Dalam perkara ini, penyidik menyita dana bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berasal dari aktivitas ilegal sekaligus menelusuri aliran uang yang digunakan para pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menindaklanjutinya dengan penelusuran aset keuangan. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan yang memanfaatkan aplikasi HOT51 untuk menjalankan aktivitas melawan hukum.
Polda Metro Tetapkan Tersangka Perorangan dan Korporasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan dan lima tersangka korporasi dalam perkara perjudian online, pornografi digital, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51.
Menurut Iman, sindikat tersebut mengelola dana gelap dengan nilai gabungan mencapai Rp559.848.693.338.
“Sindikat ini melakukan pengelolaan dana gelap dengan volume gabungan sebesar Rp559.848.693.338,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Penyidik mengungkap sebagian aliran dana dikelola melalui mitra perusahaan payment gateway, yakni:
- PT IDI mengelola dana sebesar Rp161,8 miliar.
- PT MDS mengelola Rp68,2 miliar.
- PT CDS mengelola Rp26,3 miliar.
Selain itu, polisi memblokir 118 rekening bank dan virtual account. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp14.962.046.000.
Iman menjelaskan dana hasil kejahatan ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account milik korporasi payment gateway serta rekening perusahaan cangkang. Dana tersebut kemudian didistribusikan secara terstruktur untuk membiayai jaringan perjudian dan pornografi.
Dalam perkara ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya WS, BF, RM, OV, XR, MPN, serta seorang warga negara asing berinisial SB yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga menangkap Direktur PT HSR di Jakarta Utara dan Direktur PT PDN di Jawa Timur.
Sementara itu, lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
“Lima korporasi ini kami tetapkan sebagai tersangka yang melakukan operasional pendistribusian keuangan dari hasil perjudian online dan pornografi live stream,” kata Iman.
Modus HOT51 Kelabui Sistem Perbankan
Iman mengungkap sindikat menggunakan fasilitas virtual account yang dikelola perusahaan payment gateway untuk menyamarkan transaksi. Cara tersebut dipakai agar dana hasil kejahatan dapat mengalir melalui sistem perbankan tanpa mudah terdeteksi.
Menurutnya, sindikat memanfaatkan saluran deposit virtual account yang dikelola PT PDN, virtual account milik PT HSR, serta rekening perusahaan PT KAJP.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Polda Metro Jaya. Setelah menemukan dugaan pelanggaran, penyidik melanjutkan penyelidikan menggunakan metode follow the money untuk melacak aset dan aliran dana para pelaku.
Pada tahap awal penindakan, polisi melakukan penangkapan secara serentak di sejumlah daerah, termasuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Timur, dan Aceh.
Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Para tersangka perorangan dijerat dengan Pasal 426 KUHP tentang perjudian, Pasal 407 KUHP mengenai tindak pidana pornografi, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Sementara itu, lima korporasi dijerat dengan Pasal 118 hingga Pasal 122 KUHP juncto Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 KUHP mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Ancaman pidananya berupa sanksi terhadap korporasi, termasuk denda hingga kategori VI dengan nilai maksimal Rp2 miliar.
Redaksi Energi Juang News



