Energi Juang News, Jakarta- Seorang perempuan bernama Hanifa Ramadanti membuka suara melalui Instagram terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Ia menuduh seorang oknum berinisial AS, yang disebut-sebut sebagai konsultan pajak dengan relasi kuat di sektor BUMN, melakukan tindakan tersebut dengan modus janji pernikahan.
Dugaan Modus dan Tindakan Pelaku
Hanifa menuturkan bahwa pelaku memanfaatkan relasi kuasa serta kondisi ketergantungannya. Menurut pengakuannya, AS memberikan janji pernikahan, lalu menggunakan tipu muslihat untuk memperoleh keuntungan seksual.
“Saya dilarang bekerja, dikekang dengan dalih dia calon suami saya,” tulis Hanifa dalam unggahannya pada Kamis, (13/08/2026)
Akibat hubungan tersebut, Hanifa mengaku hamil. Namun, saat melahirkan, ia justru diusir dari rumah dan kehilangan tempat tinggal bersama sang anak.
Ditinggalkan Saat Melahirkan, Pelaku Kabur ke Luar Negeri
Hanifa menyatakan bahwa ketika ia melahirkan, pelaku malah pergi ke luar negeri bersama perempuan lain. Ia menyebut pelaku membelanjakan ratusan juta rupiah untuk keperluan pribadi, sementara ia dan anak harus kehilangan tempat tinggal.
“Saya sejak pembatalan pernikahan tidak pernah meminta atau menerima nafkah dari dia,” ungkapnya.
Kini, Hanifa berencana melampirkan seluruh bukti di Instagram Story-nya. Ia menegaskan hanya meminta keadilan untuk diri sendiri dan anaknya.
Ancaman dan Tekanan Psikologis
Hanifa mengaku terus dihantui rasa takut dan cemas luar biasa. Namun, ia bertekad menghadapi proses ini agar tidak ada korban berikutnya.
“Selama saya benar, saya akan hadapi walaupun dihantui dengan rasa takut, cemas luar biasa,” tulisnya.
Ia juga menuding pelaku memutarbalikkan fakta karena merasa memiliki kuasa. Hanifa mengaku difitnah, padahal ia yang menjadi korban.
Redaksi Energi Juang News




