Kamis, Agustus 13, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaLarangan Pertalite untuk Desil 9-10, Subsidi Tepat Sasaran atau Sekadar Angan-Angan?

Larangan Pertalite untuk Desil 9-10, Subsidi Tepat Sasaran atau Sekadar Angan-Angan?

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan yang berpotensi mengubah wajah subsidi energi di Indonesia: pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite bagi masyarakat masuk dalam kelompok desil 9 dan 10. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi tersalurkan tepat sasaran, menjawab sorotan DPR atas kebocoran yang masih terjadi. Pertanyaannya, akankah kebijakan ini benar-benar efisien dan berhasil? Jawabannya bergantung pada satu faktor krusial: ketepatan data yang digunakan untuk menentukan siapa yang masuk desil 9 dan 10.

Latar belakang kebijakan ini sulit dibantah. Data menunjukkan ketimpangan yang tajam 10 persen orang terkaya di Indonesia menguasai sekitar 73 persen total kekayaan nasional, sementara kelompok 20 persen kelas atas menguasai sekitar 45 persen konsumsi nasional. Ironisnya, kelompok masyarakat mampu ini justru masih menikmati subsidi Pertalite. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan menyoroti keprihatinan bahwa pemilik kendaraan mewah seperti BMW dan Mercedes-Benz masih mengisi BBM bersubsidi. Di sinilah letak keadilan yang ingin ditegakkan: mengapa uang rakyat yang seharusnya melindungi daya beli masyarakat kurang mampu malah dinikmati oleh mereka yang secara ekonomi sudah berkecukupan?

Dari sisi fiskal, potensi penghematan cukup signifikan. Berdasarkan data Susenas 2025, kelompok desil 9 dan 10 mengonsumsi sekitar 23 persen volume Pertalite. Jika penegakan berjalan sempurna, penghematan subsidi bisa mencapai Rp17 triliun per tahun. Bahkan dengan tingkat kepatuhan 50 persen yang lebih realistis di tahun pertama, penghematan tetap sekitar Rp8 triliun. Pembatasan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 17,4 juta rumah tangga. Angka-angka ini menunjukkan bahwa secara matematis, kebijakan ini berpotensi meringankan beban APBN yang selama ini membengkak akibat subsidi energi.

Namun, potensi besar itu hanya akan terwujud jika satu tantangan fundamental teratasi: akurasi data. Sistem desil yang digunakan pemerintah dibangun berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan berbagai variabel kompleks pendapatan, aset, kondisi rumah, pendidikan, pekerjaan, hingga jumlah tanggungan keluarga. Badan Pusat Statistik (BPS) memegang peran vital dalam menyusun dan memutakhirkan data ini. Pertanyaan kritisnya: seberapa akurat data tersebut mencerminkan realitas ekonomi masyarakat?

Baca juga :  Jebakan Informal: Negara Gagal Ciptakan Pekerjaan Layak di Indonesia

Pakar Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran, Yayan Satyakti, mengingatkan bahwa penggunaan desil sebagai satu-satunya dasar pembatasan berisiko membuat kebijakan tidak tepat sasaran. “Desil tidak boleh menjadi satu-satunya kriteria penerima subsidi. Pemerintah perlu memastikan akurasinya agar masyarakat tidak salah dikategorikan,” tegasnya. Kekhawatiran ini beralasan. Data kependudukan yang tidak mutakhir, perubahan kondisi ekonomi yang dinamis, dan potensi kesalahan klasifikasi dapat menyebabkan masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan subsidi justru kehilangan akses, sementara yang tidak berhak tetap lolos.

Tantangan teknis pun tidak kalah berat. Yayan menyoroti bahwa secara administratif, integrasi data ekonomi pemilik kendaraan dengan sistem transaksi di SPBU merupakan pekerjaan yang rumit. “Secara teknis bisa, karena sistem QR-nya sudah ada. Masalahnya, yang ingin dibatasi adalah orangnya, sedangkan yang mengisi BBM adalah kendaraannya. Menyambungkan keduanya itu pekerjaan yang sesungguhnya,” ujarnya. Sistem QR Code MyPertamina yang ada saat ini memang dapat dioptimalkan, tetapi membutuhkan integrasi data kependudukan yang presisi.

Pemerintah tampaknya menyadari kompleksitas ini. Kebijakan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari desil 10 terlebih dahulu untuk mengevaluasi dampak ekonomi sebelum diperluas ke desil 9. Pendekatan bertahap ini bijaksana memberi ruang bagi perbaikan sistem sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

Kesimpulannya, kebijakan pembatasan Pertalite untuk desil 9-10 adalah langkah yang tepat secara prinsip, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas data dan sistem pendukung. Tanpa data yang akurat dan mekanisme pengawasan yang ketat, kebijakan ini berisiko menjadi sekadar angan-angan niat baik yang gagal diimplementasikan. Pemerintah perlu memberikan jaminan publik mengenai akurasi data DTSEN, mekanisme koreksi bagi masyarakat yang salah dikategorikan, serta pengawasan ketat untuk mencegah kebocoran melalui pasar gelap. Subsidi tepat sasaran adalah cita-cita yang mulia; mewujudkannya membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan ia membutuhkan infrastruktur data yang andal dan komitmen untuk terus memperbaiki.

Baca juga :  Tragedi Ledakan Amunisi di Garut: 11 Jiwa Melayang dalam Misi Pemusnahan

 

Oleh: Esteria Tamba
(Mahasiswa, Penulis)

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments