Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengaku bertanggung jawab atas keamanan di seluruh wilayah Indonesia patut dikritisi. Bukan karena TNI tidak memiliki peran dalam menjaga negara, melainkan karena dalam negara demokrasi pembagian kewenangan antarlembaga negara bukan perkara administratif belaka. Ia merupakan instrumen penting untuk mencegah penumpukan kekuasaan dan memastikan setiap aparat bekerja berdasarkan mandat konstitusionalnya.
Pernyataan tersebut menjadi problematis apabila dimaknai bahwa TNI memiliki tanggung jawab utama atas keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Konstitusi telah memberikan garis demarkasi yang cukup jelas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dengan demikian, keamanan dalam pengertian keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas merupakan domain utama Polri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahkan secara eksplisit menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum sebagai tugas pokok kepolisian. Polri juga memiliki kewenangan melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat maupun pemerintah.
Ini bukan berarti TNI tidak boleh hadir dalam ruang sipil. Justru hukum membuka ruang tertentu bagi keterlibatan TNI melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI memberikan tugas OMSP, termasuk membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi, kata kuncinya adalah membantu, bukan menggantikan.
Di sinilah pentingnya ketepatan bahasa seorang Panglima TNI. Dalam negara hukum, bahasa pejabat publik bukan sekadar retorika. Pernyataan pejabat dapat membentuk persepsi mengenai siapa yang berwenang dan siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu urusan.
Apabila TNI menyatakan bertanggung jawab atas keamanan seluruh wilayah Indonesia tanpa menjelaskan batas antara tugas pertahanan dan tugas kamtibmas, publik berpotensi menangkap pesan bahwa keamanan sipil merupakan tanggung jawab utama militer. Persepsi semacam itu berbahaya bagi konsolidasi demokrasi karena dapat mengaburkan diferensiasi institusional antara militer dan kepolisian.
Dalam teori hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington menjelaskan pentingnya objective civilian control, yakni profesionalisme militer yang disertai pembatasan ruang militer pada fungsi yang memang menjadi mandat pertahanan. Profesionalisme militer justru diperkuat ketika militer tidak dibebani atau diperluas ke dalam terlalu banyak urusan sipil.
Dalam konteks Indonesia pascareformasi, gagasan tersebut memiliki arti yang sangat penting. Reformasi 1998 menghasilkan salah satu perubahan fundamental berupa pemisahan TNI dan Polri. Pemisahan itu bukan sekadar perubahan struktur organisasi, tetapi bagian dari agenda demokratisasi untuk mengakhiri praktik dwifungsi ABRI dan memperjelas batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri.
Karena itu, ketika TNI masuk dalam urusan keamanan sipil, pijakannya harus selalu jelas, terbatas dan terukur. Kehadiran prajurit di ruang sipil tidak boleh berkembang menjadi normalisasi peran militer dalam berbagai urusan yang sesungguhnya merupakan tugas kepolisian.
Pasal 30 UUD 1945 justru menghendaki pembagian fungsi tersebut. TNI dan Polri memang sama-sama menjadi kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, tetapi mandat keduanya berbeda. TNI bertumpu pada pertahanan negara; Polri bertumpu pada keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Dalam perspektif rule of law, pembagian kewenangan tersebut merupakan bentuk prinsip legalitas. Aparat negara tidak cukup memiliki niat baik dalam menjalankan tugas. Setiap tindakan harus memiliki dasar kewenangan, prosedur dan batas yang jelas.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 memang memperluas dan memperjelas sejumlah ruang tugas TNI di luar perang. Salah satunya adalah membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Perubahan ini harus dibaca secara hati-hati.
Keterlibatan TNI dalam OMSP tidak dapat ditafsirkan sebagai cek kosong bagi militer untuk menjalankan seluruh fungsi keamanan domestik. Bahkan jika terdapat kebutuhan objektif untuk melibatkan TNI, mekanisme pelibatan tersebut harus jelas: siapa yang meminta, untuk kepentingan apa, dalam situasi apa, dengan batas waktu berapa lama, siapa yang memegang kendali operasional, dan kepada siapa pertanggungjawaban diberikan.
Apalagi jika yang dilakukan adalah patroli TNI di wilayah sipil. Patroli merupakan aktivitas yang sangat dekat dengan fungsi pemeliharaan kamtibmas. UU Polri secara eksplisit memasukkan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli sebagai bagian dari tugas kepolisian.
Karena itu, patroli TNI di ruang sipil harus memiliki dasar koordinasi dan mekanisme yang terang. Jangan sampai di lapangan masyarakat berhadapan dengan dua institusi bersenjata yang sama-sama merasa memiliki otoritas keamanan, sementara garis komandonya tidak jelas.
Ketidakjelasan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Ia juga dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas ketika terjadi tindakan berlebihan, pelanggaran prosedur atau sengketa dengan masyarakat.
Pemikiran Max Weber mengenai negara modern menempatkan negara sebagai pemegang monopoli penggunaan kekerasan yang sah. Namun dalam negara hukum demokratis, monopoli tersebut tidak berarti setiap aparat bersenjata bebas menggunakan kewenangan koersif di segala ruang. Kekuasaan koersif justru harus dibatasi oleh hukum, mandat institusional dan mekanisme pertanggungjawaban.
Di sinilah pembagian TNI dan Polri menjadi sangat penting. Negara membutuhkan militer yang kuat untuk mempertahankan kedaulatan, tetapi juga membutuhkan kepolisian yang profesional untuk menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Justru koordinasi keduanya harus diperkuat. TNI tidak akan kehilangan kewibawaan apabila tidak mengambil alih tugas Polri. Sebaliknya, profesionalisme TNI akan semakin kuat ketika institusi tersebut konsisten berada pada mandat pertahanan. Demikian pula Polri harus mampu menunjukkan kapasitasnya menjalankan tugas kamtibmas tanpa menjadikan kehadiran TNI sebagai substitusi permanen atas kelemahan kepolisian.
Karena itu, pernyataan bahwa Panglima TNI bertanggung jawab atas keamanan seluruh wilayah Indonesia semestinya diperjelas. Jika yang dimaksud adalah bahwa TNI bertanggung jawab terhadap aspek pertahanan dan membantu pengamanan dalam kondisi tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat dipahami. Tetapi jika dimaknai bahwa TNI merupakan institusi utama yang bertanggung jawab atas keamanan masyarakat sehari-hari, pemaknaan tersebut bertentangan dengan desain konstitusional mengenai pembagian tugas TNI dan Polri.
Indonesia sudah membayar mahal untuk membangun relasi sipil-militer yang demokratis. Karena itu, setiap perluasan peran militer di ruang sipil harus dibaca secara kritis, bukan semata-mata dari perspektif efektivitas keamanan.
Efektivitas tidak boleh mengalahkan konstitusi. Keamanan memang penting. Tetapi negara demokratis tidak boleh menjadikan alasan keamanan sebagai dasar untuk mengaburkan pembagian kewenangan antarlembaga. Justru karena keamanan penting, pelaksanaannya harus dilakukan oleh institusi yang memiliki mandat hukum, kompetensi dan mekanisme pertanggungjawaban yang tepat.
Panglima TNI perlu memastikan bahwa keterlibatan prajurit dalam ruang sipil selalu berada dalam koridor OMSP, dilakukan melalui koordinasi yang jelas dan tidak menimbulkan dualisme kewenangan dengan Polri.
Pada akhirnya, rumusnya sederhana: TNI mempertahankan negara, Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ketika TNI membantu Polri, TNI membantu—bukan mengambil alih. Menjaga batas itu bukan berarti melemahkan TNI. Sebaliknya, itulah cara memastikan TNI tetap menjadi tentara profesional dalam negara demokratis, sekaligus memastikan Polri menjalankan mandat konstitusionalnya secara bertanggung jawab.
Sebab dalam negara hukum, semakin besar kekuasaan yang dimiliki aparat, semakin penting pula batas kewenangannya. Dan demokrasi akan sehat ketika setiap institusi negara mengetahui bukan hanya apa yang boleh dilakukannya, tetapi juga apa yang bukan menjadi tugasnya.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




