Keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah kebudayaan yang memiliki dasar konstitusional yang kuat. Kebijakan ini tidak sekadar menetapkan sebuah hari peringatan, melainkan menegaskan komitmen negara dalam menghormati keragaman identitas budaya dan keyakinan yang telah menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa Indonesia.
Dalam negara demokrasi konstitusional, setiap kebijakan publik idealnya berpijak pada amanat Undang-Undang Dasar 1945. Dari perspektif tersebut, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan implementasi nyata dari dua mandat konstitusi yang saling berkaitan, yakni perlindungan terhadap kebudayaan dan jaminan kebebasan berkeyakinan.
Pertama, Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budayanya.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebudayaan nasional bukanlah entitas yang seragam, melainkan dibangun dari keberagaman tradisi, nilai, pengetahuan lokal, dan sistem kepercayaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam perspektif antropologi, Clifford Geertz menjelaskan bahwa agama maupun sistem kepercayaan merupakan cultural system atau sistem budaya yang memberi makna terhadap kehidupan manusia. Artinya, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang dianut oleh para penghayat bukan hanya persoalan spiritual, melainkan juga warisan budaya yang membentuk identitas komunitas. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kepercayaan juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap kebudayaan bangsa.
Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam pemikiran Koentjaraningrat yang menempatkan sistem religi sebagai salah satu unsur universal kebudayaan. Kebudayaan Indonesia tidak dapat dipahami hanya melalui seni, bahasa, atau adat istiadat, tetapi juga melalui sistem keyakinan yang berkembang dalam berbagai komunitas Nusantara. Dengan demikian, pengakuan negara terhadap keberadaan penghayat kepercayaan merupakan bagian dari upaya memajukan kebudayaan nasional sebagaimana diperintahkan konstitusi.
Kedua, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Norma ini memberikan jaminan konstitusional bahwa kebebasan berkeyakinan merupakan hak asasi setiap warga negara. Konstitusi tidak membedakan antara warga negara berdasarkan agama maupun kepercayaan. Yang dilindungi adalah kebebasan hati nurani sebagai hak fundamental manusia.
Pemahaman tersebut sejalan dengan teori hak asasi manusia yang dikemukakan John Rawls mengenai prinsip equal basic liberties, yakni negara wajib menjamin kebebasan dasar secara setara bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh memberikan perlindungan yang berbeda terhadap keyakinan yang dianut warganya sepanjang tidak melanggar hak orang lain maupun ketertiban umum.
Lebih jauh, filsuf politik Will Kymlicka menjelaskan bahwa dalam masyarakat multikultural, pengakuan terhadap identitas kelompok minoritas bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan mekanisme untuk mewujudkan kesetaraan substantif. Pengakuan negara terhadap komunitas penghayat kepercayaan menjadi bagian dari politik pengakuan (politics of recognition) yang memungkinkan setiap kelompok budaya memperoleh ruang yang sama dalam kehidupan berbangsa.
Dalam konteks Indonesia, arah tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa penghayat kepercayaan memiliki kedudukan konstitusional yang sama sebagai warga negara, termasuk dalam administrasi kependudukan. Putusan tersebut menjadi tonggak penting bahwa negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap penganut kepercayaan.
Karena itu, penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada 13 Juli dapat dipahami sebagai kelanjutan dari proses konstitusional yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini bukan menciptakan hak baru, melainkan memperkuat pengakuan negara terhadap hak yang sejak awal telah dijamin oleh UUD 1945.
Momentum ini juga penting untuk menghapus berbagai bentuk stigma sosial yang selama bertahun-tahun masih dialami sebagian komunitas penghayat kepercayaan. Pengakuan simbolik melalui hari peringatan memang bukan satu-satunya solusi, tetapi memiliki makna politik dan sosial yang besar. Ia menunjukkan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh penghormatan yang setara atas identitas dan keyakinannya.
Lebih dari itu, Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat menjadi ruang edukasi publik bahwa keberagaman sistem kepercayaan merupakan bagian dari kekayaan kebudayaan Indonesia. Kebhinekaan tidak hanya tercermin dalam suku, bahasa, atau agama, tetapi juga dalam tradisi-tradisi spiritual yang hidup dan berkembang di berbagai daerah sejak jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai negara.
Dengan demikian, kebijakan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tidak bertentangan dengan konstitusi, melainkan justru mengimplementasikan amanat UUD 1945 secara konsisten. Pasal 32 ayat (1) menegaskan kewajiban negara memajukan kebudayaan dengan melindungi nilai-nilai budaya masyarakat, sementara Pasal 28E ayat (2) menjamin kebebasan setiap orang untuk meyakini kepercayaannya. Kedua pasal tersebut saling menguatkan bahwa pengakuan terhadap penghayat kepercayaan bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan wujud penghormatan negara terhadap hak konstitusional warga negara sekaligus investasi bagi penguatan demokrasi, pluralisme, dan kebudayaan Indonesia di masa depan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



