Peristiwa berdarah yang terjadi di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 16 Juni lalu, yang menewaskan seorang warga dalam insiden dengan petugas keamanan Agrinas Palma Nusantara, kembali memperlihatkan wajah keras relasi antara negara, modal, dan masyarakat. Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, tragedi ini telah memunculkan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana kekuasaan negara digunakan dalam mengamankan kepentingan ekonomi, serta sejauh mana hak-hak warga negara memperoleh perlindungan ketika berhadapan dengan proyek-proyek strategis yang melibatkan perusahaan milik negara.
Dalam perspektif ekonomi politik, peristiwa tersebut dapat dibaca sebagai manifestasi dari apa yang oleh para ilmuwan politik disebut sebagai state capitalism atau kapitalisme negara. Dalam konsep yang dijelaskan antara lain oleh Ian Bremmer, kapitalisme negara merupakan sistem ketika negara bukan sekadar regulator pasar, melainkan juga bertindak sebagai pelaku ekonomi yang menggunakan instrumen politik, hukum, dan aparatus keamanan untuk menjaga kepentingan ekonominya. Dalam situasi seperti ini, batas antara kepentingan publik dan kepentingan korporasi menjadi kabur.
Keterlibatan dua personel TNI yang menjadi bagian dari petugas keamanan Agrinas Palma Nusantara dalam insiden tersebut semakin menguatkan kekhawatiran mengenai militerisasi pengamanan aset ekonomi. Reformasi 1998 telah menegaskan prinsip pemisahan fungsi pertahanan dari urusan bisnis maupun keamanan sipil. Namun, ketika personel militer terlibat dalam pengamanan perusahaan, muncul persoalan serius mengenai akuntabilitas, penggunaan kekuatan, serta perlindungan hak-hak warga sipil.
Temuan investigasi KontraS Sumatera Utara menjadi fakta penting yang tidak dapat diabaikan. Menurut hasil investigasi tersebut, korban bersama rekan-rekannya tidak membawa tandan buah kelapa sawit ketika insiden berlangsung. Jika temuan ini terbukti benar melalui proses hukum yang independen, maka tuduhan pencurian yang menjadi dasar tindakan aparat keamanan patut dipertanyakan. Dalih pencurian tidak boleh dijadikan legitimasi bagi penggunaan kekerasan yang melanggar hukum maupun hak asasi manusia.
Lebih jauh lagi, KontraS Sumut mencatat bahwa sejak pengelolaan lahan beralih dari PT Grahadura Leidong Prima kepada Agrinas Palma Nusantara, sedikitnya 15 warga telah menjadi korban berbagai bentuk kekerasan. Data tersebut menunjukkan bahwa insiden 16 Juni bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola konflik agraria yang lebih luas. Dalam kajian Johan Galtung mengenai structural violence, kekerasan tidak hanya hadir dalam bentuk tindakan fisik, tetapi juga melalui struktur kekuasaan yang secara sistematis menempatkan kelompok tertentu dalam posisi rentan terhadap represi dan kehilangan akses atas hak-haknya.
Pandangan ini juga sejalan dengan teori accumulation by dispossession yang dikemukakan David Harvey. Harvey menjelaskan bahwa akumulasi kapital modern kerap berlangsung melalui pengambilalihan ruang hidup masyarakat dengan dukungan kebijakan negara. Dalam kondisi demikian, negara tidak lagi menjalankan fungsi sebagai penjamin kepentingan umum secara netral, melainkan menjadi fasilitator bagi proses akumulasi modal. Ketika aparat keamanan digunakan untuk mengamankan proses tersebut, maka kekerasan berpotensi menjadi bagian dari mekanisme ekonomi-politik itu sendiri.
Tentu saja, penyebutan tragedi ini sebagai bukti “kekejaman kapitalisme negara” merupakan suatu penilaian politik dan akademik yang berpijak pada kerangka teori tertentu, bukan kesimpulan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, seluruh dugaan pelanggaran harus tetap diuji melalui penyelidikan yang independen, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip negara hukum.
Yang tidak dapat ditawar adalah kewajiban negara untuk melindungi hak hidup, hak atas rasa aman, dan hak memperoleh keadilan bagi seluruh warga negara. Setiap dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan harus diusut secara terbuka. Apabila benar terjadi pelanggaran prosedur maupun pelanggaran hak asasi manusia, maka para pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab secara komando harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Tragedi Sukarame Baru menjadi pengingat bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan martabat manusia. Negara kehilangan legitimasi moral ketika instrumen kekuasaannya lebih tampak melindungi aset ekonomi daripada menjamin keselamatan warga. Di sinilah demokrasi diuji: apakah negara tetap menjadi pelindung rakyat, atau justru berubah menjadi alat yang mengamankan kepentingan ekonomi melalui penggunaan kekuasaan yang represif.
Peristiwa di Sukarame Baru semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi praktik pengamanan konflik agraria, memperkuat akuntabilitas aparat, serta memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan melalui kekerasan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



