Konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Dayak Kualan dengan PT Mayawana Persada bukan sekadar sengketa lahan. Konflik yang telah berlangsung sejak 2010 ini merupakan cerminan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia: negara yang kerap lebih sigap melindungi kepastian investasi dibanding memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat.
PT Mayawana Persada menguasai konsesi seluas 136.710 hektar dengan masa berlaku hingga 60 tahun. Di atas bentang wilayah yang sangat luas itu, aktivitas pembukaan lahan dan ekspansi perkebunan telah bersinggungan dengan wilayah yang secara turun-temurun menjadi ruang hidup Masyarakat Adat Dayak Kualan.
Persoalannya tidak berhenti pada hilangnya tanah. Yang dipertaruhkan adalah identitas budaya, sistem pengetahuan lokal, sumber penghidupan, dan keberlanjutan komunitas adat itu sendiri.
Dalam perspektif ilmu politik, negara memperoleh legitimasi bukan semata-mata karena memiliki kewenangan menggunakan kekuasaan, melainkan karena menjalankan fungsi melindungi hak-hak warga negara. John Locke menempatkan perlindungan terhadap hak atas kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan sebagai alasan utama keberadaan negara. Ketika negara gagal melindungi hak-hak tersebut, legitimasi moral penyelenggaraan kekuasaan dipertanyakan.
Pandangan serupa diperkuat oleh filsuf politik John Rawls melalui teori keadilan sebagai fairness. Rawls menegaskan bahwa institusi negara harus memberikan perlindungan terbesar kepada kelompok yang paling rentan. Dalam konteks konflik agraria, masyarakat adat merupakan kelompok yang secara struktural berada dalam posisi yang jauh lebih lemah dibanding korporasi yang memiliki modal, akses birokrasi, dan sumber daya hukum. Karena itu, prinsip keadilan menuntut negara berpihak kepada mereka yang menghadapi ketimpangan kekuasaan, bukan sekadar bersikap netral secara formal.
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan landasan yang kuat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pengakuan konstitusional tersebut dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Putusan ini membawa konsekuensi bahwa negara berkewajiban memastikan wilayah adat tidak begitu saja dialihkan atau dimanfaatkan tanpa pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Sayangnya, dalam praktik, pengakuan hukum sering kali berhenti sebagai norma di atas kertas. Konflik Dayak Kualan dengan korporasi menunjukkan bagaimana pemberian konsesi skala besar dapat berlangsung berdampingan dengan lemahnya perlindungan terhadap wilayah adat.
Ketimpangan kekuasaan menjadi semakin nyata ketika masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru menghadapi kriminalisasi. Kasus yang menimpa tokoh adat Tarsisius Fendy Sesupi merupakan contoh bagaimana hukum berpotensi digunakan sebagai instrumen yang melemahkan perjuangan masyarakat adat. Kriminalisasi terhadap pembela hak-hak masyarakat adat bukan hanya menyasar individu tertentu, tetapi juga menciptakan efek gentar (chilling effect) yang membungkam partisipasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.
Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan, bukan alat untuk membatasi ruang perjuangan warga negara. Fenomena ini telah lama dijelaskan oleh ahli hukum Philippe Nonet dan Philip Selznick melalui konsep responsive law. Menurut keduanya, hukum yang demokratis harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar menjalankan prosedur formal yang dapat menguntungkan pihak yang memiliki posisi tawar lebih kuat. Apabila hukum hanya menjadi alat yang mengamankan kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan hak-hak masyarakat adat, maka hukum kehilangan fungsi sosialnya.
Persoalan ini juga harus dipahami sebagai bagian dari kewajiban negara dalam kerangka hak asasi manusia. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UN Guiding Principles on Business and Human Rights), negara memiliki kewajiban untuk melindungi masyarakat dari pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pelaku usaha melalui regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang efektif. Dengan demikian, negara tidak dapat bersembunyi di balik alasan bahwa konflik tersebut hanyalah persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Karena itu, negara perlu segera mengambil langkah konkret. Pertama, memastikan adanya perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat Dayak Kualan beserta wilayah adatnya melalui mekanisme pengakuan yang efektif. Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konsesi PT Mayawana Persada apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak masyarakat adat maupun ketentuan perizinan. Ketiga, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan menjamin proses hukum yang adil bagi Tarsisius Fendy Sesupi. Keempat, membangun mekanisme penyelesaian konflik yang mengutamakan dialog, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent).
Pembangunan ekonomi tidak boleh berdiri di atas pengabaian hak konstitusional warga negara. Investasi yang mengorbankan masyarakat adat justru menciptakan konflik berkepanjangan yang pada akhirnya merugikan semua pihak, termasuk negara dan dunia usaha. Negara harus mengingat bahwa ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata bertambahnya nilai investasi, melainkan sejauh mana pembangunan itu menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Konflik Dayak Kualan adalah ujian bagi komitmen Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Di tengah ketimpangan kekuasaan antara korporasi dan masyarakat adat, keberpihakan negara kepada keadilan bukanlah tindakan yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, itulah amanat konstitusi. Negara tidak boleh terus absen ketika masyarakat adat mempertahankan ruang hidup yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



