Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPolemik Aqua: Momentum Untuk 'Membunuh' Komersialisasi Air

Polemik Aqua: Momentum Untuk ‘Membunuh’ Komersialisasi Air

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Khalayak masih terus mempergunjingkan sumber air Aqua yang bukan berasal dari mata air pegunungan. Hal ini terungkap setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Tirta Investama, Subang, baru-baru ini.

Fakta Sidak Dedi Mulyadi Soal Aqua

Dalam sidak itu, Dedi Mulyadi menemukan fakta bahwa Pabrik Aqua menghasilkan air dari sumur bor sedalam 100-130 meter. Hal itu menimbulkan kekhawatiran akan potensi dampak lingkungan dari pengambilan air oleh Aqua dapat menyebabkan menurunnya permukaan tanah, longsor, bahkan krisis air. Apalagi,  setiap harinya, Aqua mengambil 2,8 juta liter air setiap hari secara gratis.

Kenyataan ini sejatinya memperlihatkan bahwa masyarakat telah lama melawan praktik komersialisasi air. Banyak rakyat Indonesia terus menyuarakan tuntutan agar air menjadi barang publik dan menolak penguasaan korporasi swasta atas komoditas bisnis tersebut.

Baca Juga : Viral Konten Dedi Mulyadi, Sumber Air Aqua Ternyata Adalah Ini

Ketika komersialisasi air terjadi masif,   warga, terutama masyarakat miskin pasti kesulitan mendapatkan akses air bersih yang layak dan terjangkau.

Penguasaan air oleh swasta juga kerap berujung pada eksploitasi sumber mata air secara besar-besaran oleh perusahaan air minum dalam kemasan. Hal itu dapat merusak ekosistem dan memicu kelangkaan air di daerah sekitarnya. Hasil sidak Dedi Mulyadi di Subang mengkonfirmasi hal ini.

Praktik komersialisasi memang sering kali mengabaikan aspek keberlanjutan dan keadilan sosial. Perusahaan swasta cenderung memprioritaskan keuntungan daripada menjaga kelestarian alam.

Karena itu, polemik Aqua ini seharusnya menjadi momentum penting untuk ‘membunuh’ komersialisasi air. Setiap aspek menunjukkan bahwa komersialisasi air merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Baca juga :  Prabowo Berdamai dengan Malaysia, Ambalat Harus Tetap Milik Indonesia

Jika kita melihat dari perspektif etika lingkungan, memperjualbelikan air sebagai komoditas melanggar nilai intrinsik air sebagai sumber kehidupan.

Menetapkan harga pada air bertentangan dengan kodrat air sebagai unsur publik; seluruh lapisan masyarakat seharusnya bisa menikmati air secara luas.

Sementara dari perspektif konstitusi (UUD 1945), tata kelola air seharusnya merujuk pada amanat konstitusi.  Negara yang seharusnya hadir dalam pengelolaan air bersih, bukan swasta.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib mengelola bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat. Korporasi swasta tidak berhak menguasai air.

Kedua perspektif secara substansial menegaskan bahwa air merupakan hak dasar manusia. Kita tidak boleh mempertukarkan hak atas air demi keuntungan.

Negara harus berperan aktif dalam menjamin akses air bersih bagi seluruh rakyatnya. Bukan menyerahkannya kepada mekanisme pasar sebagaimana manifestasi dari komersialisasi air.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments