Pembangunan sering kali dipromosikan sebagai jalan menuju kemajuan. Namun, tidak semua proyek pembangunan menghadirkan manfaat yang sebanding dengan biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat.
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang di Kalimantan Utara merupakan salah satu contoh nyata bagaimana agenda investasi dan industrialisasi berpotensi mengorbankan lingkungan hidup serta hak-hak masyarakat lokal yang telah lama menjaga kawasan hutan.
Laporan Nugal Ecologica Indonesia bertajuk Menenggelamkan Jantung Borneo mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Pembangunan bendungan PLTA Mentarang berpotensi menenggelamkan kawasan seluas 22.604 hektare, atau setara hampir dua kali luas Kota Bogor. Yang lebih mengkhawatirkan, sebagian wilayah yang akan terdampak berada di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM), salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan Asia Tenggara.
TNKM bukan sekadar hamparan hutan. Kawasan ini merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati Kalimantan yang masih relatif utuh. Di dalamnya hidup berbagai spesies endemik, satwa langka, serta ekosistem hutan hujan tropis yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan iklim global.
Dari perspektif ekologi politik, kerusakan terhadap kawasan konservasi semacam ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kekuasaan antara kepentingan ekonomi skala besar dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup.
Teori pembangunan berkelanjutan yang diperkenalkan oleh Komisi Brundtland pada 1987 menegaskan bahwa pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks PLTA Mentarang, pertanyaan mendasarnya adalah apakah manfaat listrik dan keuntungan investasi yang dihasilkan sebanding dengan hilangnya hutan, rusaknya habitat satwa, serta terganggunya kehidupan masyarakat lokal?
Laporan Nugal Ecologica Indonesia menemukan adanya risiko deforestasi yang signifikan dalam pembangunan PLTA Mentarang Induk. Risiko ini tidak hanya muncul dari area genangan bendungan, tetapi juga dari pembangunan jalan, infrastruktur pendukung, serta aktivitas ekonomi yang mengikuti proyek berskala besar tersebut. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pembangunan bendungan besar sering kali menjadi pintu masuk bagi ekspansi eksploitasi sumber daya alam yang lebih luas.
Dalam perspektif ekonomi lingkungan, kerusakan hutan tidak dapat dihitung hanya berdasarkan nilai kayu atau luas lahan yang hilang. Hutan menyediakan jasa ekosistem yang sangat besar, mulai dari penyimpanan karbon, pengaturan tata air, pencegahan banjir, hingga sumber pangan dan obat-obatan bagi masyarakat sekitar. Ketika kawasan hutan ditenggelamkan, masyarakat kehilangan manfaat ekonomi jangka panjang yang sering kali jauh lebih besar dibandingkan keuntungan finansial yang diterima investor.
Aspek sosial proyek ini juga tidak kalah memprihatinkan. Bendungan berkapasitas besar tersebut akan menenggelamkan sejumlah desa dan kampung yang berada di daerah aliran Sungai Mentarang Hulu dan Sungai Tubu. Bagi masyarakat lokal, kampung bukan sekadar tempat tinggal. Kampung adalah ruang hidup, identitas budaya, sejarah leluhur, sekaligus sumber penghidupan.
Sosiolog Karl Polanyi dalam konsep The Great Transformation menjelaskan bahwa ketika tanah dan alam diperlakukan semata-mata sebagai komoditas ekonomi, maka masyarakat akan mengalami dislokasi sosial yang serius.
Apa yang terjadi dalam proyek PLTA Mentarang mencerminkan gejala tersebut. Warga yang selama ini hidup dari hutan, sungai, dan lahan pertanian terancam kehilangan seluruh basis kehidupannya. Mereka tidak hanya dipindahkan secara fisik, tetapi juga dicabut dari akar sosial, budaya, dan ekonomi yang menopang kehidupan mereka selama bergenerasi-generasi.
Di sinilah terlihat adanya ketimpangan distribusi manfaat dan beban pembangunan. Keuntungan utama dari proyek ini akan dinikmati oleh perusahaan pengembang, investor, dan berbagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penyediaan energi untuk kawasan industri. Sebaliknya, masyarakat lokal harus menanggung biaya sosial dan ekologis yang sangat besar. Mereka kehilangan tanah, rumah, ruang hidup, dan akses terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang kehidupan sehari-hari.
Fenomena tersebut dikenal dalam teori keadilan lingkungan (environmental justice) sebagai ketidakadilan distribusi. Kelompok yang memperoleh manfaat terbesar dari suatu proyek bukanlah kelompok yang menanggung dampak terbesarnya. Dalam banyak kasus pembangunan bendungan di dunia, masyarakat lokal menjadi pihak yang dikorbankan demi kepentingan ekonomi yang lebih luas.
Karena itu, proyek PLTA Mentarang tidak dapat hanya dinilai dari besarnya kapasitas listrik yang akan dihasilkan. Pemerintah harus mempertimbangkan secara serius dampak ekologis terhadap Taman Nasional Kayan Mentarang, risiko deforestasi yang ditimbulkan, serta nasib masyarakat yang terancam kehilangan kampung dan sumber penghidupannya. Pembangunan yang mengorbankan kawasan konservasi dan meminggirkan warga lokal bukanlah pembangunan yang berkeadilan.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi lingkungan hidup dan menjamin hak masyarakat atas ruang hidup yang layak. Jika pembangunan PLTA Mentarang menyebabkan tenggelamnya sebagian kawasan TNKM serta mengusir masyarakat dari tanah leluhurnya, maka proyek tersebut lebih mencerminkan transfer keuntungan kepada korporasi dan investor daripada upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak boleh diukur semata-mata dari jumlah megawatt listrik yang dihasilkan atau besarnya nilai investasi yang masuk. Keberhasilan pembangunan harus diukur dari kemampuannya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat yang rentan, dan memastikan bahwa manfaat pembangunan dinikmati secara adil oleh seluruh warga negara. Jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka PLTA Mentarang berisiko dikenang bukan sebagai simbol kemajuan, melainkan sebagai proyek yang menenggelamkan jantung Borneo demi keuntungan segelintir pihak.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



