Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai bahwa kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis atau MBG tidak melanggar HAM, atau tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM.
Menurut sang Menteri, unsur pelanggaran HAM terpenuhi bila negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi.
Kini mari kita telaah fakta berikut substansi. Jumlah keracunan dalam program MBG terus meningkat. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya ada 8.000 orang yang mengalami keracunan MBG.
Tak perlu dulu kita membahas lebih jauh mengenai kesesuaian peristiwa ini dengan kriteria pelanggaran HAM. Fakta bahwa muncul ribuan kasus keracunan itu saja sudah bisa menjadi bukti gagalnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pangan yang sehat dan aman.
Penting untuk diketahui, termasuk oleh sang Menteri HAM, bahwa penegasan hak atas pangan sebagai salah satu hak asasi manusia, sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 25 ayat 1, yakni:
“Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya”
Hak atas pangan juga ditegaskan dalam ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights)
Pasal 11 ayat (1) ICESCR menegaskan:
“Negara-Negara Peserta Kovenan mengakui hak setiap orang atas standar kehidupan layak bagi dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian dan perumahan layak, serta perbaikan kondisi hidup terus-menerus.”
Pemerintah Indonesia juga telah mengakui hak warga negaranya atas pangan melalui pasal 27 UUD 1945 dan UU No. 7/1996 tentang Pangan.
Artinya, hak atas pangan dan ragamnya, adalah sebuah hak asasi manusia yang melindungi hak seseorang akan ketersediaan pangan, termasuk mendapatkan makanan layak.
Dan negara dibebani kewajiban untuk memenuhi hak tersebut, sebagaimana hak asasi manusia lainnya. Negara berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan yang terjangkau dan bergizi atau sehat.
Oleh karena itu, pengabaian terhadap hak rakyat atas pangan yang sehat sebagaimana tampak dalam berbagai peristiwa keracunan MBG, sejatinya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh negara.
Bahkan, ketika keracunan MBG dibiarkan secara terus menerus, negara bisa dikatakan menulai pemusnahan generasi secara tak langsung.
Pertanyaannya :
Mengapa sebagai Menteri HAM, Natalius Pigai secara serampangan mengatakan bahwa keracunan MBG bukanlah pelanggaran HAM?
Ketika kita sudah menelaah HAM secara substantif, maka pernyataan Pigai itu bisa dikatakan sebagai manifestasi sesat pikir.
Redaksi Energi Juang News



