Keputusan pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk membeli sebagian saham aplikator ojek online (ojol) tidak bisa semata-mata dibaca sebagai langkah bisnis. Ia adalah strategi politik-ekonomi yang mencerminkan upaya menjaga kedaulatan digital Indonesia di tengah arus globalisasi platform.
Dalam lanskap ekonomi digital yang semakin terkonsentrasi, intervensi negara justru menemukan relevansinya. Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan adanya keadilan ekonomi bagi para pengemudi ojol, khususnya dalam hal potongan tarif yang lebih rasional.
Dalam perspektif Ekonomi Politik, kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak sepenuhnya menyerahkan mekanisme pasar kepada korporasi, melainkan hadir untuk mengoreksi ketimpangan yang dihasilkan oleh platform digital.
Lebih jauh, Indonesia Strategic & Economic Action Institution (ISEAI) menegaskan bahwa masuknya Danantara sebagai pemegang saham bertujuan memperoleh “kontrol kebijakan” di tingkat direksi maupun komisaris. Ini penting, sebab dalam kerangka Platform Capitalism, perusahaan digital tidak hanya berfungsi sebagai perantara, tetapi juga sebagai penentu aturan main yang seringkali eksploitatif terhadap mitra kerja.
Dengan keterlibatan negara, arah kebijakan aplikator dapat diselaraskan dengan kepentingan nasional, termasuk perlindungan tenaga kerja dan distribusi keuntungan yang lebih adil.
Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 semakin menegaskan keberpihakan negara. Penurunan potongan aplikator terhadap pengemudi menjadi sinyal konkret bahwa negara tidak hanya hadir sebagai regulator pasif, tetapi juga sebagai aktor yang aktif membentuk struktur pasar. Dalam kerangka State Capitalism, kebijakan ini mencerminkan model di mana negara menggunakan instrumen ekonomi untuk mencapai tujuan sosial dan politik yang lebih luas.
Kekhawatiran terhadap potensi merger antara Grab dan GoTo juga menjadi konteks penting. Jika merger tersebut terealisasi, dominasi perusahaan asing dalam penguasaan data dan struktur pasar digital Indonesia akan semakin kuat.
Dalam teori Data Sovereignty, penguasaan data bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kontrol atas informasi strategis yang menentukan arah pembangunan ekonomi. GoTo selama ini telah menjadi simbol ekonomi digital nasional, dengan basis data yang sangat besar dan beragam. Jika kendali atas entitas ini berpindah ke korporasi asing, maka bukan hanya pasar yang terancam, tetapi juga kedaulatan digital Indonesia secara keseluruhan.
Dalam situasi seperti ini, kehadiran Danantara sebagai pemegang saham dapat berfungsi sebagai penyeimbang, bahkan sebagai benteng terakhir untuk menjaga kepentingan nasional.
Lebih dari itu, intervensi ini juga memberikan ruang bagi startup lokal untuk tetap tumbuh. Tanpa kehadiran negara, kompetisi akan berlangsung dalam arena yang timpang, di mana korporasi global dengan modal besar dan teknologi canggih akan dengan mudah mendominasi pasar.
Dalam perspektif Ekonomi Pembangunan, perlindungan terhadap industri domestik merupakan langkah yang sah dan seringkali diperlukan dalam fase pertumbuhan ekonomi digital.
Dengan demikian, rencana Danantara membeli sebagian saham aplikator ojol bukan sekadar langkah taktis, melainkan strategi struktural untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Ia adalah bentuk kehadiran negara dalam memastikan bahwa transformasi digital tidak berjalan liar tanpa arah, tetapi tetap berpijak pada kepentingan nasional. Di tengah ancaman dominasi asing dan konsentrasi kekuasaan ekonomi digital, langkah ini layak dipandang sebagai upaya menjaga masa depan ekonomi Indonesia agar tetap berdaulat.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



