Gagasan bahwa pemerintah berwenang menentukan siapa yang “sah” disebut sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM) bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga berbahaya secara politik. Dalam kerangka negara hukum demokratis, status sebagai pembela HAM tidak lahir dari pengakuan negara, melainkan dari praktik, komitmen, dan kerja nyata individu atau kelompok dalam memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan universal.
Dalam perspektif teoretis, pemikiran Hannah Arendt menekankan bahwa hak asasi manusia bersifat inheren pada setiap individu, bukan pemberian negara. Negara memang memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, tetapi bukan untuk menentukan siapa yang berhak memperjuangkannya.
Ketika negara mulai mengklaim otoritas untuk mendefinisikan aktor-aktor pembela HAM, di situlah potensi penyalahgunaan kekuasaan terbuka lebar.
Kerangka internasional juga memberikan penegasan yang sangat jelas. Melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, komunitas global mengadopsi Declaration on Human Rights Defenders yang menegaskan bahwa setiap orang, secara individu maupun kolektif, berhak untuk mempromosikan dan memperjuangkan HAM. Tidak ada klausul yang memberikan kewenangan kepada negara untuk “mengakui” atau “mencabut” status seseorang sebagai aktivis HAM.
Sebaliknya, negara justru dibebani kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi para pembela HAM.
Secara sosiologis, pandangan Michel Foucault tentang relasi kuasa-pengetahuan menjadi relevan. Upaya negara untuk mendefinisikan siapa yang dapat disebut aktivis HAM merupakan bentuk produksi “kebenaran resmi” yang sarat kepentingan kekuasaan. Dalam praktiknya, definisi tersebut berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan menyingkirkan aktor-aktor yang dianggap mengganggu stabilitas politik atau kepentingan rezim.
Masalahnya menjadi lebih serius jika kita melihat fakta bahwa dalam banyak kasus, negara justru menjadi pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Dalam konteks ini, memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan legitimasi aktivis HAM ibarat memberikan hak kepada pihak yang berpotensi menjadi “terlapor” untuk menentukan siapa yang boleh menjadi “pelapor”. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keadilan.
Dalam kajian politik hukum, konsep rule of law menuntut adanya pembatasan kekuasaan negara. Pemikir seperti Lon L. Fuller menekankan bahwa hukum harus menghindari kesewenang-wenangan dan tidak boleh menjadi alat dominasi sepihak. Jika negara diberi kewenangan menentukan status aktivis HAM, maka hukum berpotensi berubah menjadi instrumen kontrol, bukan perlindungan.
Lebih jauh, kebijakan semacam itu berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat sipil. Aktivis HAM bisa menjadi ragu atau takut dalam menjalankan kerja-kerja advokasi karena khawatir statusnya dapat dicabut sewaktu-waktu. Akibatnya, ruang sipil menyempit dan fungsi kontrol terhadap kekuasaan melemah.
Padahal, dalam kerangka normatif internasional, mekanisme yang dibangun negara seharusnya berorientasi pada perlindungan, bukan legitimasi. Negara wajib memastikan bahwa para pembela HAM bebas dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan. Ini mencakup jaminan kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berserikat—hak-hak fundamental yang menjadi fondasi kerja-kerja advokasi HAM.
Dengan demikian, rencana pemerintah untuk menentukan keabsahan status aktivis HAM bukan hanya melampaui kewenangannya, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM itu sendiri. Alih-alih memperkuat perlindungan, kebijakan tersebut justru membuka ruang bagi represi baru yang lebih sistematis dan terlegitimasi secara formal.
Dalam negara demokratis, legitimasi aktivisme HAM tidak berasal dari negara, melainkan dari komitmen pada nilai-nilai universal kemanusiaan dan pengakuan sosial yang tumbuh dari masyarakat.
Peran negara seharusnya sederhana namun krusial: memastikan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak asasi manusia dapat melakukannya tanpa rasa takut. Bukan sebaliknya, menjadi pihak yang menentukan siapa yang “layak” dan siapa yang tidak.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



