Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Kasus penumpang rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas adalah luka terbuka demokrasi yang terus berdarah. Meski insiden itu telah memicu kemarahan publik dan tuntutan pertanggungjawaban, tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David akhirnya hanya dijatuhi sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari melalui Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi “minta maaf” itu menjadi penghinaan terselubung terhadap darah Affan. Nyawa seorang manusia, yang direnggut dalam aksi protes di mana orang-orang turun ke jalan menuntut keadilan, direspons dengan kata “maaf” dan administratif ringan. Sebuah tragedi yang harusnya memicu reformasi kekerasan aparat, malah disulap menjadi drama etik tanpa konsekuensi nyata.
Sebanyak 7 orang anggota Brimob terlibat dalam insiden tersebut dua di antaranya sebagai sopir (Bripka Rohmad) dan Kompol Kosmas sebagai pendamping depan rantis dan salah satu, Kompol Kosmas, telah dijatuhi sanksi pemecatan dalam sidang etik sebelumnya.
Namun, mereka yang duduk di belakang yang secara fisik menjadi beban dan kekuatan fatal hanya “diminta maaf”. Kekuasaan aparat terbungkus kedok keadilan ringan.
Apa yang paling menyakitkan: aktivis dan rakyat yang mati memperjuangkan keadilan di jalanan kini berpotensi “mati sia-sia” dalam narasi resmi negara. Karena ketika negara menganggap korban sebagai “insiden etik biasa”, pesan moral yang disampaikan adalah: nyawa rakyat bisa dikorbankan, asal aparat tetap terselamatkan.
Dalam kerangka kritis aktivis, ini adalah gambaran nyata dari politik kekerasan yang tak diaudit. Penindakan aparat atas rakyat terlebih ketika rakyat memprotes kebijakan institusional berubah menjadi sah jika diselimuti struktur institusi yang abai. Negara membiarkan kekerasan terulang karena sanksi ringan memberi sinyal bahwa “penumpas demonstrasi” tidak perlu takut.
Kita harus membongkar narasi bahwa “keadilan sudah ditegakkan” ketika polisi hanya “diminta maaf”. Keadilan sejati akan menuntut pemidanaan, pencopotan jabatan, audit independen atas tindakan polisi, serta reformasi struktural kelembagaan keamanan negara. Polisi yang melindas orang di depan massa tidak boleh kembali ke rutinitas tanpa pertanggungjawaban memadai.
Perspektif baru yang harus digelorakan publik: nyawa sebagian rakyat bukanlah harga murahan dalam politik keamanan negara. Jika negara terus membiarkan korban demo aktivis, pekerja, mahasiswa dibungkam dengan labelling “insiden etik” dan “permintaan maaf”, maka kita menciptakan budaya impunitas sistemik.
Negara harus dijadikan instrumen publik yang menghormati nyawa, bukan alat represi yang membungkam korban dengan wacana etik ringan. Jika polisi rantis boleh melindas tanpa konsekuensi berat, maka siapa sejatinya yang dilindungi oleh hukum di negeri ini? Apakah negara ini milik rakyat atau milik aparat di balik senjata dan ledakan gas air mata?
Redaksi Energi Juang News



