Oleh: Iranto
(Aktivis, Social Media Specialist)
Energi Juang News, Jakarta-Kasus yang menimpa Gufroni, mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII), bukan sekadar cerita tentang intimidasi. Ini adalah narasi tentang keberanian, tentang suara seorang mahasiswa yang memilih untuk berdiri melawan arus dominasi kekuasaan, dan tentang bagaimana negara memperlakukan warganya yang menggunakan hak konstitusional untuk menyuarakan kritik. Gufroni adalah simbol dari perjuangan intelektual muda yang menguji batas demokrasi Indonesia—dan bagaimana negara merespons suara yang berbeda.
Gufroni menggugat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Sebuah langkah konstitusional yang sah, demokratis, dan dijamin oleh UUD 1945. Langkah ini menunjukkan betapa seriusnya kalangan mahasiswa hari ini dalam menjalankan peran sebagai agen perubahan, bukan sekadar melalui orasi dan demonstrasi, tapi lewat jalur hukum dan argumentasi akademik.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya: ia mendapat intimidasi. Ditekan, diteror, dan dihadapkan pada situasi yang membuat nyawanya terancam. Inilah potret menyedihkan ketika suara mahasiswa dianggap sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ketika upaya kritis terhadap militerisme justru dibalas dengan cara-cara yang represif dan mengandung kekerasan psikologis.
Intimidasi terhadap Gufroni seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Ketika seorang mahasiswa yang sedang menjalankan peran konstitusionalnya di ruang hukum justru dikriminalisasi secara sosial atau bahkan fisik, maka ada sesuatu yang sangat keliru dalam tata kelola demokrasi kita. Ini bukan hanya soal Gufroni. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan suara-suara yang kritis terhadap struktur kekuasaan, termasuk militer.
Sebagai mahasiswa, Gufroni tidak berdiri sendiri. Ia membawa semangat banyak generasi yang meyakini bahwa demokrasi bukanlah hadiah dari elite, tetapi hasil perjuangan yang harus terus dijaga. Gugatan terhadap UU TNI bukan soal anti-militer, tapi soal memastikan bahwa TNI berada dalam koridor hukum dan demokrasi yang benar. Bahwa kekuasaan, dalam bentuk apapun, harus tetap berada dalam pengawasan publik, agar tidak menjadi alat represi.
Kontras sudah menyerukan bahwa negara tidak boleh membiarkan tindakan intimidasi ini berlalu begitu saja. Seruan itu tidak boleh berhenti hanya menjadi kutipan media. Harus ada gerakan kolektif dari kampus, masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, dan kita semua untuk memastikan bahwa negara benar-benar menjalankan fungsinya: melindungi warganya, bukan membungkam mereka.
Gufroni adalah representasi dari mahasiswa yang tidak sekadar membaca buku di perpustakaan, tapi juga membawa isi buku itu ke dalam kehidupan nyata. Ia menjadikan pasal-pasal hukum sebagai alat perjuangan, bukan sekadar teori di ruang kelas. Dan itulah esensi dari pendidikan tinggi: menciptakan manusia-manusia yang berpikir kritis dan berani bertindak demi kebenaran.
Apakah negara akan berpihak pada konstitusi atau justru menjadi bagian dari pelanggarannya? Jawabannya ada pada bagaimana kasus ini ditangani. Jika intimidasi terhadap Gufroni tidak diusut, tidak diadili, dan tidak diproses secara transparan, maka negara turut serta dalam merusak semangat demokrasi itu sendiri.
Bagi Gufroni dan mahasiswa lain yang mungkin sedang menghadapi tekanan serupa: kalian tidak sendiri. Sejarah telah membuktikan, bahwa perubahan besar selalu dimulai dari keberanian individu yang berani menentang ketidakadilan. Jangan diam. Terus bersuara. Karena demokrasi tidak akan pernah bertahan tanpa mereka yang bersedia menjaganya dengan keberanian.
Makin kesini, demokrasi di negeri ini kian suram. Kebebasan dan hak konstitusional masyarakat direnggut dengan cara yang kurang etis. Tolok ukur negara demokrasi adalah terjaminnya hak masyarakatnya dalam mengkritisi pememangku kebijakan.
Redaksi Energi Juang News



