Energi Juang News, Bandung– Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan potongan pokok dan penghapusan denda hingga 100 persen bagi warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana, menyebut langkah ini diambil untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunggak puluhan tahun.
“Selain penghapusan denda, ada juga keringanan pokok piutang PBB, bahkan sampai 100 persen untuk tunggakan lama,” katanya, Kamis (10/10/2025).
Skema Diskon PBB
Program keringanan ini memiliki tiga skema:
Diskon 25 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2020–2024.
Diskon 50 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 2013–2019.
Penghapusan 100 persen untuk tunggakan PBB P2 tahun 1993–2012.
Diskon pokok berlaku hingga 30 November 2025, sementara penghapusan denda diberlakukan sampai 31 Desember 2025.
“Kenapa 100 persen dihapuskan? Karena secara regulasi tidak dipermasalahkan,” ujar Gun Gun.
Piutang Capai Rp1,4 Triliun
Hingga kini, piutang PBB di Kota Bandung mencapai Rp1,4 triliun, dengan sekitar Rp540 miliar merupakan tunggakan periode 1993–2012.
Sementara itu, realisasi PBB hingga akhir September 2025 tercatat Rp465 miliar, atau sekitar 70 persen dari target Rp600 miliar tahun ini.
“Kami optimistis target bisa tercapai dengan adanya program ini. Warga pasti lebih antusias membayar,” kata Gun Gun.
Namun ia mengingatkan, setelah masa program berakhir, sistem akan otomatis mengembalikan denda dan piutang lama.
Stimulus Pajak Lainnya
Tak hanya PBB, Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan keputusan Wali Kota untuk menghapus sanksi administrasi di sektor lain, seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Ini bagian dari stimulus untuk meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bandung,” tambah Gun Gun.
Kepala Bidang PAD Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menyebut syaratnya sederhana: cukup membayar PBB tahun berjalan. “Jika itu dilakukan, tunggakan 1993–2012 otomatis dihapus, sementara piutang tahun lain mendapat potongan sesuai skema,” ujarnya.
Layanan Digital Teman PBB
Untuk mempermudah akses, Bapenda juga menyediakan aplikasi Teman PBB di Android. Melalui aplikasi ini, warga bisa mencetak SPPT, mengakses 15 layanan PBB, hingga melakukan pembayaran dengan QRIS atau Virtual Account.
Andri memastikan sistem digital sudah siap. “Semua proses penghapusan dan potongan dilakukan otomatis melalui sistem Bapenda,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap kebijakan penghapusan piutang PBB tidak hanya meringankan beban warga, tetapi juga mempercepat realisasi target pajak kota.
Redaksi Energi Juang News



