Rabu, April 22, 2026
spot_img
BerandaEkonomi & BisnisPemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Mengapa?

Pemerintah Batalkan Diskon Tarif Listrik, Mengapa?

Energi Juang News, Jakarta-Rencana pemberian  diskon tarif listrik kepada 79,3 juta pelanggan  listrik berdaya 1.300 VA ke bawah, dibatalkan Pemerintah.

Pembatalan disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (2/6) sore.

Ia mengatakan pembatalan disebabkan oleh mekanisme penganggaran.

Sebelumnya, pemerintah berencana menggelontorkan diskon pada bulan Juni dan Juli tahun ini. Tapi karena gangguan listrik mekanisme penganggarannya lebih lambat, janji dibatalkan.

“Kita rapat diskon listrik penganggaran lebih lambat. Kalau Juni, Juli tidak bisa dijalankan,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan 6 bantuan atau insentif pada 5 Juni 2025 mendatang untuk menjaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa tetap terjaga di level 5 persen.

Rencana gelontoran bantuan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin rapat dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Salah satu bantuan berbentuk diskon tarif listrik sebanyak 50 persen dari tarif normal. Tarif diskon diberlakukan untuk tagihan Juni dan Juli.

Tapi diskon tarif tidak diberikan untuk semua pelanggan. Diskon hanya diberikan pada pelanggan listrik berdaya 1.300 VA.

Ada 79,3 juta rumah tangga yang menjadi sasaran bantuan ini.

Jadi, momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, beberapa program ini disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” tuturnya dalam rilis resmi, Sabtu (24/5).

Selain itu, berikut 5 bantuan lainnya

1. Diskon transportasi
Diskon berlaku untuk moda angkutan laut, kereta api, sampai pesawat. Pemberian diskon berlaku selama masa libur sekolah, yakni Juni 2025 dan Juli 2025.

2. Potongan tarif tol
Petikan ditargetkan menyasar 110 juta pengendara.

3. Tambahan alokasi bantuan sosial
Tambahan berupa kartu sembako dan bantuan pangan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca juga :  Menteri Investasi Ungkap Investasi Apple Berupa Komponen HP

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Bantuan seperti yang pernah disalurkan pada masa pandemi covid-19. Ini berlaku untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

“Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu),” beber sang menko.

Pada tahun 2022 lalu, BSU yang diberikan sebesar Rp600 ribu untuk para pekerja yang memenuhi syarat. Bantuan ini dibagikan satu kali saja kepada para penerima.

5. Perpanjangan program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi buruh di sektor karya padat.
Bantuan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk mengerek konsumsi masyarakat. Mengingat, perekonomian Indonesia pada kuartal lalu cuma mampu tumbuh 4,87 persen.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments