Energi Juang News, Jakarta— Paket berisi dua handphone merek Oppo dalam lelang barang rampasan korupsi mencuri perhatian publik. Barang elektronik yang tergolong biasa itu justru terjual dengan harga fantastis, hampir menyentuh Rp 60 juta. Kejadian ini menambah daftar kejanggalan dalam proses lelang aset sitaan negara.
Lelang Daring Hasilkan Pendapatan Rp 10,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lelang barang rampasan secara daring pada Rabu (11/3/2026). Beragam aset dilepas ke publik, mulai dari rumah, apartemen, kendaraan, tas mewah, hingga perangkat elektronik.
Sebanyak 15 lot barang berhasil terjual dalam kegiatan tersebut. Nilai total transaksi mencapai Rp 10,9 miliar.
“Lot barang yang berhasil terjual terdiri dari 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kemudian untuk 4 lot barang tidak bergerak, yakni dalam bentuk tanah dan bangunan. Adapun total nilai barang laku lelang pada periode Maret 2026 mencapai Rp 10,9 miliar,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Senin (16/3/2026).
Dana dari lelang tersebut akan langsung masuk ke kas negara. Proses ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dua HP Oppo Picu Kejanggalan Harga
Di tengah lelang yang berlangsung normal, muncul fenomena tak terduga. Paket berisi dua ponsel Oppo dengan harga limit hanya Rp 75 ribu justru dimenangkan dengan penawaran Rp 59,7 juta.
“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.
Mungki mengaku belum mengetahui apakah pemenang lelang tersebut sudah menyelesaikan pembayaran. Pemenang memiliki tenggat waktu pelunasan hingga 25 Maret.
Pernah Terjadi pada Lelang Sebelumnya
Fenomena lonjakan harga yang tidak lazim ini ternyata bukan pertama kali terjadi. KPK pernah menghadapi kasus serupa saat melelang kemeja batik sutra.
“Hal ini pernah terjadi sekali pada saat lelang beberapa waktu lalu. Yaitu barang berupa baju kemeja batik sutra dengan nila limit Rp 5.000 dan ada pemenang dengan nilai Rp 5 juta,” kata Mungki.
Namun, pemenang lelang kala itu gagal melunasi kewajibannya. KPK kemudian melelang ulang barang tersebut dan berhasil menjualnya seharga Rp 2,5 juta.
“Pemenang lelang waktu itu wanprestasi, tidak melunasi sisa biaya lelangnya. Sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp 2,5 juta dan dilunasi oleh pemenang lelang. Jadi kejadian ini yang kedua kalinya,” tutur Mungki.
KPK Tunggu Komitmen Pemenang Lelang
Saat ini, KPK masih menunggu kepastian pelunasan dari pemenang lelang dua ponsel tersebut. Jika hingga batas waktu pembayaran tidak dipenuhi, lembaga antirasuah itu akan kembali melelang paket barang tersebut.
“Kami masih menunggu sampai dengan batas terakhir pelunasan biaya lelang. Kami tetap berharap pemenang lelang komitmen untuk melunasi biaya lelangnya,” kata Mungki.
Redaksi Energi Juang News



