Energi Juang News, Bekasi— Polisi dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran ganja lintas kota di wilayahnya. Seorang pria berinisial GAG (26) diamankan karena diduga menjadi kurir jaringan narkoba antarkota.
Ditangkap di Perbatasan Bekasi–Jaktim
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Untung Riswaji, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di kawasan perbatasan Bekasi dan Jakarta Timur (Jaktim). Tim Unit 2 Sub 1 yang dipimpin oleh Ipda Dwi Bayu Prihartono kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
Petugas menangkap tersangka di Jalan Utan Kayu Raya, Matraman, Jaktim, pada Minggu (22/2) malam. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket besar ganja dalam kemasan cokelat seberat total 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram.
Polisi Lacak Pemasok yang Masuk DPO
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus paket besar berisi ganja dalam kemasan presan dengan berat bruto mencapai 2.059,66 gram atau sekitar 2 kilogram lebih,” ungkap Kompol Untung, Rabu (25/2/2026).
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapat pasokan ganja tersebut dari seseorang berinisial I, yang juga tinggal di Jakarta Timur. Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok itu dan memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Tersangka GAG dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Redaksi Energi Juang News



