Rabu, Mei 6, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPermenaker 7/2026: Ketika Batas Outsourcing Dihapus, Eksploitasi Dilegalkan

Permenaker 7/2026: Ketika Batas Outsourcing Dihapus, Eksploitasi Dilegalkan

Pemerintah kembali menata regulasi ketenagakerjaan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing). Alih-alih memperkuat perlindungan buruh, regulasi ini justru menghadirkan persoalan mendasar: hilangnya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang untuk dialihdayakan.

Kekosongan norma ini bukan sekadar celah teknis, melainkan potensi krisis perlindungan tenaga kerja dalam skala luas.

Jika kita menengok ke belakang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 secara eksplisit membatasi praktik outsourcing hanya pada pekerjaan di luar kegiatan inti perusahaan. Ketentuan ini diperjelas kembali dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi tidak boleh dialihdayakan.

Logikanya sederhana: pekerjaan inti adalah jantung perusahaan, sehingga pekerjanya harus mendapatkan kepastian hubungan kerja dan perlindungan maksimal.

Namun dalam Permenaker 7/2026, batas tegas tersebut menghilang. Tidak ada lagi larangan eksplisit terhadap alih daya pada pekerjaan inti.

Sebaliknya, muncul istilah baru—“layanan penunjang operasional”—yang problematik karena bersifat sangat lentur dan multitafsir. Dalam praktiknya, hampir semua jenis pekerjaan dapat diklaim sebagai “penunjang”, termasuk yang sejatinya merupakan bagian dari proses produksi utama.

Dari perspektif teori hukum, kondisi ini mencerminkan apa yang disebut sebagai legal ambiguity atau ketidakjelasan norma. Menurut pemikiran H.L.A. Hart, hukum yang tidak jelas membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi pihak yang memiliki kekuasaan lebih besar—dalam hal ini, pengusaha. Ketika norma tidak memberikan batas yang tegas, maka praktik di lapangan cenderung mengikuti kepentingan ekonomi dominan, bukan prinsip keadilan.

Lebih jauh, dalam kerangka ekonomi politik ketenagakerjaan, pelonggaran batas outsourcing dapat dibaca sebagai bentuk labor market flexibilization yang berlebihan. Guy Standing menyebut bahwa fleksibilisasi tenaga kerja tanpa perlindungan memadai akan melahirkan kelas “precariat”—kelompok pekerja yang hidup dalam ketidakpastian, tanpa jaminan kerja, upah layak, maupun perlindungan sosial. Permenaker 7/2026 berpotensi memperluas kelompok ini di Indonesia.

Baca juga :  Mutasi Besar-besaran Polri & TNI: Sekadar Pergantian Figur atau Bentuk Pembenahan Internal?

Masalahnya tidak berhenti pada aspek normatif. Dalam praktik hubungan industrial, outsourcing pada pekerjaan inti berisiko menciptakan rantai tanggung jawab yang kabur. Perusahaan pengguna tenaga kerja dapat melepaskan diri dari kewajiban langsung terhadap pekerja, sementara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sering kali berada dalam posisi tawar yang lemah. Akibatnya, pekerja menjadi pihak yang paling rentan terhadap pelanggaran hak, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak.

Frasa “layanan penunjang operasional” juga berpotensi menjadi alat legitimasi baru bagi ekspansi outsourcing. Tanpa definisi yang rigid, istilah ini bisa digunakan secara oportunistik. Dalam teori interpretasi hukum, kondisi seperti ini dikenal sebagai overbreadth, yakni norma yang terlalu luas sehingga kehilangan batas aplikatifnya. Akibatnya, norma tersebut tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, melainkan justru memperluasnya.

Dalam konteks negara kesejahteraan (welfare state), negara seharusnya hadir untuk menyeimbangkan relasi antara modal dan tenaga kerja. Namun ketika regulasi justru melemahkan batas perlindungan, negara berisiko tergelincir menjadi fasilitator kepentingan kapital. Ini bertentangan dengan mandat konstitusi yang menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian dari hak asasi warga negara.

Oleh karena itu, revisi terhadap Permenaker 7/2026 menjadi mendesak. Setidaknya ada dua langkah krusial yang perlu dilakukan. Pertama, mengembalikan larangan eksplisit terhadap outsourcing pada pekerjaan inti atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Kedua, memberikan definisi yang ketat dan terukur terhadap istilah “layanan penunjang operasional” agar tidak menjadi pasal karet.

Tanpa koreksi segera, Permenaker ini bukan hanya akan memperluas praktik outsourcing, tetapi juga menginstitusionalisasi ketidakpastian kerja. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak struktur pasar tenaga kerja, memperlemah daya tawar buruh, dan meningkatkan ketimpangan sosial.

Baca juga :  Menilik Konflik Iran dan Israel: Saatnya Dunia Berubah!

Regulasi ketenagakerjaan tidak boleh sekadar mengejar efisiensi ekonomi. Ia harus berdiri di atas prinsip keadilan sosial. Ketika batas outsourcing dihapus, yang hilang bukan hanya norma hukum, tetapi juga perlindungan bagi jutaan pekerja.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments