Energi Juang News, Makassar- Pria bermukena inisial RD (41), pelaku pembakaran 3 masjid di Kabupaten Maros, Kota Makassar dan Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap Polisi.
Pada Kamis (2/10/2025), pelaku RD dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Maros, Rabu (1/10). RD mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan jubah berwarna putih.
Pelaku ditangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa Maros pada Selasa (30/9) sekitar pukul 17.30 Wita. Kepada polisi, RD mengakui telah melakukan pembakaran di 3 masjid yaitu Masjid Syuhada 45 Maros, Masjid Mujahidin, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar dan Masjid Syuhada 45 Mandalle, Kabupaten Pangkep.
Pelaku juga mengaku sebagai pelaku pembakaran masjid di Makassar dan Pangkep,” kata Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Ridwan kepada wartawan, Rabu (1/10).
Ridwan mengatakan, pelaku membakar lemari penyimpanan alat salat di masjid dengan motif meyakini bahwa perempuan tidak boleh salat di masjid. Karena pemahaman itu, pelaku pernah dihukum atas perbuatan yang serupa.
“Menurutnya perempuan tidak boleh salat di masjid. Itu adalah pemahaman-pemahaman dari terduga yang mungkin mengganggap itu benar yang bertentangan dengan apa yang ditentukan di negara Indonesia,” ucap Ridwan.
Atas perbuatannya, RD disangkakan pasal 187 ayat 1 dan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 12 tahun dan 2,8 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Masjid Syuhada 45 di Kabupaten Maros nyaris dibakar orang tidak dikenal (OTK). Peristiwa percobaan pembakaran itu terjadi di Masjid Syuhada 45, Kelurahan Maccini Baji, Kecamatan Lau pada Selasa (16/9) dini hari.
“Hari Selasa sebelum waktu (salat) subuh kejadiannya. Pelaku masuk melalui jendela yang rusak,” kata Kapolsek Lau, AKP Ahmad Awad, Kamis (18/9) malam.
Redaksi Energi Juang News




