Energi Juang News, Jakarta– Polemik uang pensiun anggota DPR kembali mencuat. Dua warga, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980. Mereka menuntut agar uang pensiun bagi anggota DPR dihapus.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025, pemohon mempersoalkan pasal 1 huruf a, pasal 1 huruf f, dan pasal 12 UU tersebut. Menurut mereka, pemberian pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat satu periode adalah bentuk ketidakadilan.
“Tidak seperti pekerja biasa, anggota DPR tetap menerima pensiun meski hanya duduk lima tahun di parlemen. Aturan ini jelas diskriminatif,” ujar pemohon.
Pemohon menyoroti dasar perhitungan pensiun yang dinilai terlalu besar. Berdasarkan aturan, besaran pensiun mencapai 60% dari gaji pokok. Selain itu, setiap anggota DPR juga berhak atas tunjangan hari tua Rp 15 juta sekali bayar.
Bandingkan dengan pekerja di sektor lain. ASN, TNI, Polri, hakim Mahkamah Agung, hingga auditor BPK baru bisa menerima pensiun setelah masa kerja minimal 10 hingga 35 tahun. “Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan, sementara anggota DPR cukup sekali duduk sudah mendapat pensiun seumur hidup,” lanjut pemohon.
Pemohon bahkan menghitung beban negara dari skema ini. Sejak UU berlaku tahun 1980 hingga 2025, ada 5.175 anggota DPR yang menerima pensiun. Total beban APBN diperkirakan mencapai Rp 226 miliar.
“Kami dirugikan karena pajak kami digunakan untuk membayar fasilitas mewah ini,” tegasnya.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan beberapa pasal UU 12/1980 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menuntut agar definisi Lembaga Tinggi Negara tidak lagi memasukkan DPR, sehingga otomatis menghapus hak pensiun bagi anggotanya.
Selain itu, mereka mendesak MK memerintahkan agar putusan dimuat dalam Berita Negara sebagai rujukan hukum. Jika MK berpendapat lain, pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya demi keadilan sosial.
Gugatan ini diprediksi akan memicu perdebatan luas. Publik selama ini menyoroti privilese anggota DPR yang tetap mendapat fasilitas meski masa kerja singkat. Kini, MK ditantang untuk menilai apakah hak pensiun DPR masih relevan dengan prinsip keadilan.
Redaksi Energi Juang News



