Rabu, Juni 3, 2026
spot_img
BerandaPolitikBerkas Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Yang Jerat Roy Suryo Telah P21

Berkas Perkara Kasus Ijazah Palsu Jokowi Yang Jerat Roy Suryo Telah P21

Jakarta, Energi Juang News- Berkas perkara kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Demikian dikatakan Polda Metro Jaya.

Roy Suryo pun merespons dengan senyuman.

“Secara resmi akan ditanggapi oleh para kuasa hukum saya hari ini. Jadi sementara saya senyumin dulu,” kata Roy Suryo, Rabu (3/6/2026).

Roy Suryo lantas menyoroti diksi yang disampaikan pihak kepolisian terkait P21 perkara tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut. Menurutnya, pernyataan polisi tidak tegas.

“Artinya tidak secara tegas disebut sebagai ‘P21’ dan sangat singkat menjelaskannya di acara konferensi pers yang detail,” ucap dia.

Menurutnya, masih ada keraguan terkait berkas perkara tersebut. “Artinya ada keragu-raguan di situ, he-he-he,” imbuh Roy Suryo.

Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya pun akan segera disidang.

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.

Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.

Tiga tersangka yang proses penyidikannya telah dihentikan adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Baca juga :  Dirut Agrinas Sakit, DPR Ingin Cek Langsung

Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments