Sabtu, Mei 2, 2026
spot_img
BerandaBerita NasionalTunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diputihkan, Mulai Kapan?

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diputihkan, Mulai Kapan?

Energi Juang News, Jakarta-  Kabar gembira! Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Menurut Cak Imin, pemerintah menyiapkan sejumlah ketentuan agar proses pemutihan berjalan tepat sasaran.
Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi peserta untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan iuran.

Pertama, terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kedua, peserta dialihkan menjadi kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI). Ketiga, peserta berasal dari keluarga kurang mampu.

Keempat, peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang statusnya telah diverifikasi pemerintah daerah.

“Pemutihan ini akan dilakukan melalui proses registrasi ulang agar status kepesertaan bisa aktif kembali,” jelas Cak Imin.

Rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan muncul sebagai respons pemerintah terhadap besarnya total utang peserta yang tidak mampu melunasi tagihan jaminan kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, menyebut nilai tunggakan saat ini telah melebihi Rp10 triliun.
“Angkanya sudah di atas Rp10 triliun. Sebelumnya sekitar Rp7,6 triliun, namun itu belum termasuk komponen lainnya,” ujar Ali Ghufron,  Minggu (19/10/2025).

Ghufron menjelaskan bahwa pemutihan menjadi opsi paling realistis agar masyarakat miskin tetap dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan meski memiliki tunggakan.

“Bagi peserta yang tidak mampu, sekalipun ditagih sesuai aturan, mereka memang tidak bisa membayar,” ucapnya. Ia pun menilai langkah pemerintah ini sebagai kesempatan baru bagi peserta untuk memulai dari nol.
“Lebih baik mulai fresh. Utang lama dibebaskan, peserta bisa aktif kembali,” tegasnya.

Baca juga :  Adian dan Ansy Lesehan, Kisahkan Perjuangan Reformasi Pada Milenial Kupang

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi bahwa DPR akan mengkaji rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan dalam masa sidang II tahun 2025–2026.

Dalam pidato pembukaan masa sidang, Puan mengatakan bahwa DPR melalui alat kelengkapan dewan akan menindaklanjuti berbagai persoalan strategis yang berdampak pada masyarakat, termasuk wacana pemutihan tersebut.

“Percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu fokus,” kata Puan.

Ia juga menegaskan, setiap rekomendasi DPR harus direspons dengan tindakan nyata oleh pemerintah.
“DPR harus memastikan fungsi pengawasan berjalan, dan setiap rekomendasi dari rapat kerja harus ditindaklanjuti,” ujarnya menegaskan.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments