Energi Juang News, Jakarta- Revisi Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 akan meniadakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal tersebut dikonfirmasi Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen.
Dia mengatakan, di draft revisi terbaru, pemerintah dan DPR RI sepakat hanya ada dua jenis ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Meski begitu, formasi PPPK akan disediakan khusus untuk kalangan profesional, atau orang yang punya keahlian atau kepakaran di bidang tertentu, yang tidak bisa diisi dari kalangan PNS yang ada.
Karenanya, revisi UU ASN 2023 akan memperkuat kedudukan PPPK, yang mana jabatan tersebut diisi tenaga-tenaga profesional.
Hal itu sangat berbeda dengan beberapa tahun belakangan, di mana formasi PPPK dikhususkan untuk menyelesaikan tenaga non-ASN atau honorer.
“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” kata Suharmen, baru-baru ini.
Adapun untuk PPPK paruh waktu tidak ada lagi dalam revisi UU ASN .
Pasalnya, kata Suharmen, skema paruh waktu hanya untuk menyelamatkan honorer yang belum terisi di jabatan PPPK penuh waktu.
Ketika formasi penuh waktu tersedia,
maka pemda bisa mengusulkan paruh waktu naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Secara bertahap, PPPK Paruh Waktu akan habis karena sudah naik level jadi penuh waktu.
Redaksi Energi Juang News



