Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) tahap kedua sebesar Rp600.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan harga BBM dan dampak inflasi.
Kriteria penerima BLT BBM subsidi meliputi:
- Terdaftar dalam DTKS.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan kemiskinan.
- Mendapat manfaat dari program PKH dan Kartu Sembako (BPNT).
- Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, dapat mengajukan permohonan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
Besaran dana BLT BBM tahap 2 adalah Rp300.000 per bulan, yang akan dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM tahap 2, Anda dapat mengecek status penerima dengan menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Redaksi Energi Juang News



