Esteria Tamba
(Penulis, aktivis)
Negeri ini sedang gencar menjalankan program “penguasaan kembali kawasan hutan” melalui Satgas Penguatan Kawasan Hutan (PKH). Namun, laporan Pustaka Alam baru-baru ini menyingkap fakta mengejutkan: sekitar 614.235 hektare kebun sawit milik petani rakyat ikut tercatat sebagai objek penguasaan kembali, padahal lahan tersebut bukan milik korporasi besar. Di titik ini, suara perlawanan harus bergema: ini bukan penegakan keadilan, melainkan perampasan tanah petani atas nama negara.
Menurut data Kejaksaan Agung, dari total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, sebanyak 1.507.591,9 hektare diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara. Dari luasan itu, Pustaka Alam mengidentifikasi bahwa lebih dari setengah juta hektare merupakan kebun sawit rakyat yang seharusnya dilindungi, bukan dijadikan target penguasaan.
Modus yang digunakan pun jelas: Satgas PKH menjadikan “izin lokasi perusahaan” sebagai dasar penguasaan kembali. Padahal, izin lokasi bukan bukti kepemilikan lahan. Banyak kebun petani yang telah digarap turun-temurun jauh sebelum izin tersebut muncul. Ketika negara menafsirkan izin itu sebagai legitimasi untuk mengambil alih, rakyat akhirnya menjadi korban administratif di tanahnya sendiri.
Dari perspektif aktivis, ada tiga hal penting yang harus dikritisi.
Pertama, kedaulatan petani atas tanah. Bagi petani, tanah bukan sekadar aset ekonomi ia adalah sumber hidup, identitas, dan warisan keluarga. Ketika kebun rakyat digusur atas nama penertiban, maka negara telah menafikan nilai kemanusiaan yang melekat pada tanah tersebut.
Kedua, arah pembangunan yang bias. Idealnya, penertiban kawasan hutan ditujukan untuk perusahaan besar yang merampas lahan tanpa izin. Namun yang terjadi justru sebaliknya petani kecil menjadi korban, sementara korporasi tetap dilindungi. Ini menunjukkan bahwa negara masih berpihak pada pemodal, bukan rakyat kecil yang menopang ekonomi lokal.
Ketiga, potensi konflik sosial. Temuan Pustaka Alam memperlihatkan bagaimana kebijakan penguasaan kembali justru memperuncing ketegangan antara petani dan aparat. Ketimpangan kuasa semakin telanjang, memperlihatkan wajah pembangunan yang timpang dan represif.
Perspektif baru yang perlu kita dorong adalah ini: penertiban lahan tidak boleh sekadar mengejar angka hektare, tetapi harus membedakan siapa pemilik sah di baliknya. Keadilan agraria bukan soal kuantitas, tapi keberpihakan. Jika verifikasi tidak dilakukan secara independen dan transparan, maka jargon “reforma agraria” hanya menjadi alat legitimasi perampasan tanah versi baru.
Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat kecil, kini diuji: apakah ia berdiri di sisi petani atau di bawah bayang-bayang korporasi? Sudah saatnya pemerintah membuka data, memulihkan hak petani yang terdampak, dan menghentikan praktik penyamarataan antara rakyat kecil dan perusahaan besar dalam skema “penguasaan kembali”.
Jika negara terus menutup mata terhadap penderitaan petani, maka pembangunan yang digembar-gemborkan bukanlah pembebasan melainkan babak baru dari penjajahan agraria yang disahkan oleh hukum.
Redaksi Energi Juang News



