Di tengah dinamika perekonomian global dan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), keputusan pemerintah untuk mempertahankan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 5 persen flat patut diapresiasi. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa suku bunga rumah subsidi tidak akan mengalami kenaikan dan tetap bertahan pada angka lima persen sejak awal hingga akhir masa angsuran. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah dengan cicilan yang tetap terjangkau.
Lebih dari sekadar kebijakan ekonomi, keputusan tersebut mencerminkan keberpihakan negara kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Dalam perspektif ideologi kebangsaan, kebijakan ini dapat dibaca sebagai pengejawantahan nilai-nilai Marhaenisme yang diajarkan Bung Karno.
Bunga 5 Persen FLPP: Negara Hadir Membela Kaum Marhaen, Bukan Pasar Semata
Marhaenisme lahir dari pemikiran Bung Karno mengenai pentingnya membangun sistem sosial dan ekonomi yang berpihak kepada kaum marhaen, yakni rakyat kecil yang memiliki alat produksi atau kemampuan bekerja, tetapi belum mampu menikmati hasil pembangunan secara adil akibat struktur ekonomi yang timpang. Dalam berbagai pidato dan tulisan, termasuk Di Bawah Bendera Revolusi, Bung Karno menegaskan bahwa negara harus hadir untuk menghapus berbagai bentuk ketidakadilan sosial dan memastikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama pembangunan nasional.
Marhaenisme bukan sekadar slogan politik, melainkan suatu paradigma pembangunan yang menempatkan negara sebagai pelindung kelompok rentan. Dalam kerangka itu, akses terhadap perumahan layak merupakan bagian dari upaya memuliakan martabat manusia.
Rumah bukan hanya bangunan fisik, melainkan fondasi kehidupan keluarga, ruang tumbuh generasi penerus, sekaligus aset ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Secara teoretis, pemikiran Bung Karno mengenai keadilan sosial memiliki titik temu dengan konsep welfare state atau negara kesejahteraan. Menurut T.H. Marshall, negara kesejahteraan berkewajiban menjamin hak-hak sosial warga negara, termasuk akses terhadap perumahan yang layak. Sementara itu, Amartya Sen melalui pendekatan capability menegaskan bahwa pembangunan harus memperluas kemampuan nyata masyarakat untuk menjalani kehidupan yang mereka hargai. Kepemilikan rumah yang terjangkau menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kemampuan ekonomi keluarga sekaligus mengurangi kerentanan sosial.
Dalam konteks tersebut, mempertahankan bunga FLPP sebesar lima persen merupakan bentuk intervensi negara yang memberikan perlindungan kepada MBR dari gejolak pasar keuangan. Ketika BI Rate meningkat dan suku bunga komersial cenderung naik, kelompok berpenghasilan rendah menjadi pihak yang paling rentan kehilangan akses terhadap pembiayaan perumahan. Tanpa subsidi bunga, cicilan rumah akan semakin mahal dan impian memiliki hunian layak semakin sulit diwujudkan.
Kebijakan pemerintah justru mengambil arah yang berbeda. Negara menyerap sebagian beban pembiayaan agar masyarakat tetap memperoleh cicilan yang terjangkau. Kebijakan ini menunjukkan bahwa logika pembangunan tidak semata-mata mengikuti mekanisme pasar, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial. Inilah esensi Marhaenisme: negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil menghadapi ketimpangan sendirian.
Rumah Terjangkau sebagai Hak Konstitusional: Dari Welfare State ke Marhaenisme Praktis
Kebijakan bunga tetap juga memiliki manfaat ekonomi yang lebih luas. Kepastian cicilan meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengelola keuangan rumah tangga karena mereka tidak dibayangi risiko kenaikan angsuran akibat perubahan suku bunga. Stabilitas tersebut turut memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perumahan, yang memiliki efek berganda terhadap industri bahan bangunan, jasa konstruksi, dan penyerapan tenaga kerja.
Dari perspektif konstitusi, kebijakan ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan agar perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dengan tujuan mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, keberlanjutan subsidi bunga bukan hanya pilihan kebijakan, tetapi juga implementasi nilai konstitusional yang sejalan dengan cita-cita keadilan sosial.
Tentu saja, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh besaran subsidi bunga. Pemerintah tetap perlu memastikan ketersediaan rumah subsidi yang berkualitas, mempercepat proses perizinan, menjaga ketepatan sasaran penerima manfaat, serta memperluas akses pembiayaan bagi MBR di berbagai daerah. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perbankan, dan pengembang menjadi faktor penting agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal.
Pada akhirnya, mempertahankan bunga KPR subsidi sebesar lima persen bukan sekadar keputusan fiskal, melainkan manifestasi keberpihakan negara kepada rakyat kecil. Di tengah tekanan ekonomi yang meningkat, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak boleh meninggalkan mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dalam semangat Marhaenisme Bung Karno, negara hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan penggerak keadilan sosial. Selama keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi orientasi utama, cita-cita mewujudkan kesejahteraan yang merata akan semakin mendekati kenyataan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



