Kamis, Juli 2, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKetika Militerisme Kembali Menguat

Ketika Militerisme Kembali Menguat

Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Sumatera Utara atau KontraS Sumut patut menjadi alarm serius bagi demokrasi Indonesia. Dalam catatan KontraS Sumut, sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026 terjadi 31 kasus penyiksaan di Sumatera Utara.

Yang paling mengkhawatirkan bukan hanya jumlahnya, melainkan siapa aktor dominan di balik praktik tersebut. Dari 31 kasus, 19 di antaranya diduga melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai sekadar deretan pelanggaran disiplin oleh oknum. Dominannya keterlibatan TNI justru menunjukkan gejala yang lebih mendasar, yakni menguatnya militerisme dalam kehidupan sipil.

Ketika institusi yang seharusnya berorientasi pada pertahanan negara justru menjadi aktor paling dominan dalam dugaan penyiksaan terhadap warga sipil, terdapat persoalan struktural yang perlu dijelaskan.

Dalam kajian ilmu politik, militerisme tidak hanya dipahami sebagai kuatnya anggaran pertahanan atau besarnya jumlah personel militer. Sosiolog asal Inggris, Michael Mann, memaknai militerisme sebagai kondisi ketika nilai, cara pandang, dan praktik militer memperoleh pengaruh yang melampaui fungsi pertahanan sehingga memasuki ranah politik, ekonomi, maupun kehidupan sipil.

Sementara itu, Alfred Vagts dalam A History of Militarism membedakan antara profesionalisme militer dan militerisme. Profesionalisme menempatkan militer sebagai alat negara yang bekerja sesuai mandat konstitusi. Sebaliknya, militerisme muncul ketika institusi militer memperluas pengaruhnya ke ruang-ruang yang semestinya dikelola oleh otoritas sipil.

Dalam perspektif hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington juga menegaskan bahwa demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya kontrol sipil yang objektif (objective civilian control). Militer harus memiliki kapasitas tinggi dalam bidang pertahanan, tetapi dibatasi secara tegas agar tidak mengambil alih fungsi-fungsi sipil. Ketika batas tersebut mulai kabur, maka kontrol sipil melemah dan ruang intervensi militer semakin luas.

Baca juga :  Indonesia Jadi Korban 'Imperialisme Sampah'

Gejala semacam inilah yang tampak semakin nyata di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Perluasan aktivitas TNI di luar fungsi pertahanan negara berlangsung melalui berbagai bentuk. Militer semakin sering dilibatkan dalam urusan keamanan dalam negeri, penanganan konflik agraria, pengamanan proyek strategis nasional, ketahanan pangan, hingga berbagai program pemerintahan yang sesungguhnya berada dalam domain lembaga sipil. Keterlibatan tersebut sering kali dibenarkan atas nama efektivitas negara atau keadaan darurat.

Namun, perluasan mandat tanpa batas yang jelas justru mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi reformasi pasca-1998. Dalam konteks tersebut, dominannya dugaan keterlibatan TNI dalam kasus penyiksaan di Sumatera Utara tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari konsekuensi politik yang lahir ketika institusi militer memperoleh ruang yang semakin luas dalam urusan sipil.

Semakin besar intensitas interaksi aparat militer dengan masyarakat sipil di luar fungsi pertahanan, semakin besar pula peluang terjadinya penggunaan kekuatan koersif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Kajian mengenai militerisme menunjukkan bahwa ekspansi peran militer hampir selalu diikuti oleh meningkatnya risiko pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini disebabkan oleh perbedaan karakter kelembagaan antara militer dan aparat penegak hukum sipil. Militer dididik untuk menghadapi musuh melalui penggunaan kekuatan bersenjata, sedangkan institusi kepolisian semestinya bekerja berdasarkan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.

Ketika logika peperangan dibawa ke dalam ruang sipil, warga negara lebih mudah diposisikan sebagai ancaman yang harus dilumpuhkan daripada subjek hukum yang hak-haknya wajib dihormati.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa menguatnya militerisme hampir selalu ditandai oleh dua gejala sekaligus. Pertama, meningkatnya legitimasi politik terhadap pelibatan militer dalam urusan sipil. Kedua, melemahnya mekanisme akuntabilitas terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat militer. Jika dua kondisi tersebut berlangsung secara bersamaan, maka kekerasan oleh aparat tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan menjadi praktik yang dinormalisasi.

Baca juga :  Pagar Laut Cilincing: Ketika Ruang Hidup Nelayan Dirampas Korporasi

Indonesia sesungguhnya telah memiliki pelajaran berharga dari masa Orde Baru. Reformasi 1998 berupaya mengakhiri praktik dwifungsi ABRI dengan memisahkan TNI dan Polri, menghapus keterwakilan militer di parlemen, serta menegaskan bahwa fungsi utama TNI adalah mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman militer. Reformasi sektor keamanan bertujuan memastikan agar pelanggaran HAM yang pernah terjadi tidak kembali terulang.

Namun, perkembangan beberapa tahun terakhir memperlihatkan kecenderungan yang bergerak ke arah sebaliknya. Semakin luasnya pelibatan TNI dalam urusan nonpertahanan membuat batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil kembali kabur. Situasi tersebut bukan hanya persoalan desain kelembagaan, tetapi juga menghasilkan konsekuensi nyata berupa meningkatnya potensi kekerasan terhadap warga sipil.

Karena itu, data KontraS Sumut tidak cukup dijawab dengan penindakan terhadap individu pelaku semata. Yang lebih mendesak adalah mengevaluasi arah kebijakan negara yang terus memperluas aktivitas militer di luar fungsi pertahanan. Selama ekspansi tersebut terus berlangsung tanpa mekanisme pengawasan sipil yang kuat, kasus-kasus penyiksaan berpotensi terus berulang.

Dominannya dugaan keterlibatan TNI dalam kasus penyiksaan di Sumatera Utara merupakan indikator yang patut dibaca sebagai gejala menguatnya militerisme. Ini bukan sekadar persoalan hukum pidana atau disiplin prajurit, melainkan persoalan demokrasi. Ketika institusi militer semakin dominan dalam ruang sipil dan pada saat yang sama menjadi aktor utama dalam praktik penyiksaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya perlindungan hak asasi manusia, tetapi juga masa depan reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil di Indonesia.

Demokrasi tidak hanya diukur melalui penyelenggaraan pemilu yang rutin, tetapi juga melalui kemampuan negara menjaga agar penggunaan kekuatan bersenjata tetap berada dalam batas-batas konstitusional. Ketika batas tersebut mulai menghilang, militerisme tidak lagi menjadi ancaman yang bersifat teoritis, melainkan telah hadir sebagai kenyataan yang dapat dibaca melalui pengalaman konkret para korban kekerasan.

Baca juga :  Perusahaan Prabowo Rusak Alam Aceh: Bencana Moral Dahsyat!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments