Energi Juang News, Jakarta- Pemerintah Malaysia menetapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara sebagai bagian dari upaya meningkatkan fleksibilitas tanpa mengganggu pelayanan publik. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada awal Agustus 2026 dan menjadi norma kerja terbaru di lingkungan pemerintahan.
PNS Malaysia WFH 2 Hari per Pekan Mulai Agustus
Kabinet Malaysia menyetujui penerapan Hybrid Working Days (HWD) yang memungkinkan pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah selama dua hari dalam sepekan. Aturan ini efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.
Departemen Pelayanan Publik Malaysia menjelaskan, pegawai negeri sipil dapat menjalankan Work From Home (WFH) selama dua hari dan bekerja dari kantor selama tiga hari setiap pekan. Selain dari rumah, pekerjaan juga dapat dilakukan dari lokasi lain yang telah mendapat persetujuan kepala departemen.
Pelaksanaan kebijakan tersebut tetap harus menyesuaikan kebutuhan layanan serta pedoman yang berlaku di masing-masing instansi.
Jadwal Kehadiran Disesuaikan Aturan Negara Bagian
Pemerintah Malaysia menyerahkan pengaturan hari kehadiran di kantor atau Work From Office (WFO) kepada ketentuan masing-masing negara bagian.
Bagi negara bagian yang menetapkan hari Minggu sebagai hari libur mingguan, pegawai negeri sipil diwajibkan hadir di kantor pada hari Senin dan Jumat.
Sementara itu, di Kedah, Kelantan, dan Terengganu yang menjadikan Jumat sebagai hari libur mingguan, kehadiran wajib ditetapkan pada hari Minggu dan Kamis.
Layanan Publik Tetap Berjalan Normal
Departemen Pelayanan Publik menyebut skema HWD menggantikan kebijakan kerja dari rumah yang sebelumnya diterapkan sebagai respons terhadap konflik di Timur Tengah.
“HWD adalah inisiatif baru pemerintah yang menyediakan pengaturan kerja yang lebih fleksibel bagi pegawai negeri sipil tanpa mengurangi jam kerja resmi,” demikian pernyataan Departemen Pelayanan Publik Malaysia pada 26 Juni, sebagaimana dikutip kantor berita resmi Bernama, Rabu (1/7/2026).
Pemerintah menegaskan penerapan HWD tidak akan memengaruhi layanan publik yang bersifat esensial.
Layanan loket pemerintahan dan pekerjaan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap berlangsung seperti biasa. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi sektor keamanan, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan peradilan.
Redaksi Energi Juang News



