Bentrokan maut yang terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (26/7/2026), hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia, merupakan peristiwa yang harus dipandang sebagai alarm serius bagi seluruh komponen bangsa. Peristiwa tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik yang lebih besar akibat sentimen negatif berbasis suku, ras, atau agama (SARA).
Sejarah Indonesia telah berulang kali menunjukkan bahwa kekerasan yang bermula dari peristiwa kriminal atau bentrokan lokal dapat berubah menjadi konflik komunal apabila dibiarkan dipelintir melalui prasangka, provokasi, dan penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab. Dalam masyarakat yang majemuk seperti Indonesia, setiap insiden yang melibatkan kelompok dengan identitas etnis tertentu berpotensi dimanfaatkan untuk membangun stereotip negatif terhadap keseluruhan kelompok. Padahal, dalam perspektif ilmu sosial, tindakan kriminal atau kekerasan merupakan tanggung jawab individu maupun kelompok pelaku, bukan representasi identitas etnis, agama, ataupun daerah asalnya.
Sosiolog Gordon W. Allport, dalam The Nature of Prejudice (1954), menjelaskan bahwa prasangka lahir ketika seseorang melakukan generalisasi berlebihan terhadap suatu kelompok berdasarkan tindakan sebagian kecil anggotanya. Generalisasi semacam itu menjadi pintu masuk diskriminasi dan konflik sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, mengaitkan tindakan segelintir orang dengan keseluruhan komunitas merupakan kekeliruan logis sekaligus ancaman bagi kohesi sosial.
Indonesia memiliki pengalaman pahit mengenai bagaimana sebuah bentrokan lokal dapat berkembang menjadi konflik yang jauh lebih besar. Kerusuhan Ketapang di Jakarta pada November 1998 menjadi salah satu pelajaran berharga. Peristiwa yang berawal dari benturan antarkelompok kemudian berkembang menjadi kerusuhan bernuansa identitas sehingga memakan banyak korban jiwa, kehancuran rumah ibadah dan memperlebar jurang ketidakpercayaan antarkelompok masyarakat. Pelajaran sejarah tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa bangsa ini tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama.
Teori konflik yang dikemukakan Lewis A. Coser juga memberikan pelajaran penting. Menurut Coser, konflik tidak selalu muncul semata-mata karena perbedaan kepentingan, tetapi dapat membesar ketika identitas kelompok dijadikan alat mobilisasi. Ketika suatu konflik personal atau kriminal diberi label etnis atau agama, ruang kompromi semakin menyempit karena setiap pihak merasa sedang membela kehormatan kelompoknya, bukan lagi menyelesaikan persoalan hukum. Pada titik inilah konflik menjadi semakin sulit dikendalikan.
Lebih jauh, teori Identitas Sosial yang dikembangkan Henri Tajfel menjelaskan bahwa manusia memiliki kecenderungan membedakan antara kelompok “kami” dan “mereka”. Dalam situasi penuh emosi, identitas kelompok sering kali menjadi lebih dominan daripada penilaian rasional. Akibatnya, tindakan individu dengan mudah dipersepsikan sebagai tindakan seluruh kelompok. Fenomena psikologis inilah yang harus diwaspadai dalam menyikapi bentrokan di Menteng.
Karena itu, semua pihak perlu menahan diri. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, media massa, dan pengguna media sosial memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan narasi yang memperuncing sentimen SARA. Penyebaran foto, video, maupun narasi yang belum terverifikasi hanya akan memperbesar potensi konflik horizontal.
Media massa juga memegang peranan penting. Prinsip jurnalisme yang berimbang dan mengedepankan verifikasi harus tetap menjadi pegangan. Penyebutan identitas etnis, agama, maupun asal daerah seharusnya hanya dilakukan apabila benar-benar memiliki relevansi terhadap kepentingan publik dan tidak mendorong lahirnya stigma terhadap kelompok tertentu. Dalam masyarakat plural, pilihan diksi media dapat memengaruhi cara publik memahami suatu peristiwa.
Di sisi lain, aparat penegak hukum harus menunjukkan profesionalisme dan ketegasan. Negara tidak boleh membiarkan muncul kesan adanya pembiaran ataupun perlakuan berbeda terhadap pelaku kekerasan. Semua orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, maupun daerah asalnya.
Proses hukum tersebut harus mencakup seluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Apabila terdapat dugaan perusakan gerobak nasi uduk, maka pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Demikian pula apabila terdapat dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara transparan berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum yang adil merupakan cara paling efektif untuk mencegah munculnya aksi balas dendam maupun penghakiman massa.
Dalam perspektif negara hukum, keadilan tidak boleh digantikan oleh emosi kolektif. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum bekerja secara adil, ruang bagi mobilisasi kebencian atas dasar identitas akan semakin sempit. Sebaliknya, apabila hukum dianggap tidak berjalan, maka isu identitas akan lebih mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh keadaan.
Bangsa Indonesia dibangun di atas fondasi Bhinneka Tunggal Ika. Keberagaman bukanlah ancaman, melainkan kekuatan yang telah menyatukan ratusan suku, bahasa, dan budaya selama puluhan tahun. Oleh karena itu, bentrokan di Menteng harus ditempatkan sebagai persoalan penegakan hukum, bukan sebagai konflik antarsuku ataupun antarkelompok masyarakat.
Semua pihak memiliki tanggung jawab menjaga agar bara konflik tidak menjalar menjadi api permusuhan. Jangan sampai pengalaman pahit Kerusuhan Ketapang 1998 kembali terulang dalam bentuk yang berbeda. Sejarah telah memberikan pelajaran yang sangat mahal. Kini, pilihan ada di tangan kita: menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat supremasi hukum dan persatuan nasional, atau membiarkan prasangka mengalahkan akal sehat.
Indonesia membutuhkan ketenangan, keadilan, dan persatuan—bukan saling menyalahkan berdasarkan identitas. Di tengah keberagaman bangsa ini, penegakan hukum yang adil dan sikap saling menghormati tetap menjadi benteng utama agar setiap konflik dapat diselesaikan tanpa mengorbankan persaudaraan kebangsaan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



