Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaPolitikPengamat Ini Seret KPU RI ke KIP, Mengapa?

Pengamat Ini Seret KPU RI ke KIP, Mengapa?

Energi Juang News, Jakarta- Teka-teki tentang salinan ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengemuka lagi di hadapan publik.

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Dia menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi penting dalam dokumen ijazah yang diserahkan.

Sembilan item yang ditutup KPU, termasuk Tanda Tangan Rektor dan Dekan, dinilai oleh pemohon sebagai informasi publik yang seharusnya tidak dikecualikan.

Atas dasar hal tersebutlah, Bonatua mengajukan sengketa ke KIP karena KPU RI dinilai menyembunyikan informasi publik. 

Sengketa di KIP bermula ketika Bonatua meminta permohonan informasi ke KPU RI pada 3 Agustus 2025. 

Setidaknya terdapat tiga jenis dokumen yang dimohonkan ke KPU RI, meliputi:

1. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2014–2019.

2. Salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden periode 2019–2024. 

3. Berita acara penerimaan dokumen pencalonan dari KPU, apabila tersedia.

Kemudian pada 2 Oktober 2025, KPU RI hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni;

1. Salinan ijazah Jokowi yang dipakai untuk Pilpres 2019

2. Berkas hasil penelitian dokumen perbaikan syarat pencalonan, dan

3. Dokumen penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2019.

Ketidakpuasan atas jawaban tersebut membuat Bonatua mengajukan sengketa informasi publik ke KIP pada 15 Oktober 2025.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments