Energi Juang News, Jakarta- Polemik terkait penggunaan diksi “pemusnahan” dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai sengketa ijazah menjadi perhatian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini.
Rapat yang beragendakan evaluasi dan proyeksi program kerja kementerian/lembaga tahun 2025 itu juga dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin, mengaku gelisah dengan polemik ijazah. Dia menilai polemik itu tampak tidak ada ujungnya.
“Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu,” keluh Khozin.
“Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan,” lanjut dia.
Oleh karena itu, Khozin mempertanyakan soal penggunaan diksi dalam sidang KIP tersebut.
Mulanya, dia menyinggung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa ijazah tidak termasuk dalam dokumen Jadwal Retensi Arsip (JRA). Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kemudian membandingkannya dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?” tanya Khozin.
Sebelumnya, penggunaan diksi “dimusnahkan” muncul dalam sidang sengketa ijazah Jokowi. Pada kesempatan itu, majelis mempertanyakan KPU Surakarta yang memusnahkan arsip ijazah pencalonan Joko Widodo saat maju sebagai Walikota Surakarta.
Pemusnahan arsip salinan ijazah Jokowi ini terungkap setelah salah satu pemohon membaca jawaban surat dari KPU Surakarta. “Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata perwakilan dari KPU Surakarta, Selasa (18/11/2025)
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Sidang KIP kemudian mencecar pihak terkait mengenai berapa lama arsip seharusnya disimpan.
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar pihak KPU Surakarta.
Ketua majelis tampak bingung setelah mendengar jawaban KPU Surakarta selaku pihak termohon. Suaranya pun terdengar meninggi.
Redaksi Energi Juang News



