Energi Juang News, Jakarta— Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, secara resmi mengeluarkan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah serta dokumen pribadi milik karyawan dengan alasan apapun.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur soal pelarangan penahanan dokumen pekerja oleh pemberi kerja.
Menurut Yassierli, praktik menahan ijazah oleh sejumlah perusahaan sudah berlangsung lama dan berdampak negatif bagi pekerja. Kondisi ini menyebabkan pekerja sulit memperoleh dokumen asli mereka sehingga membatasi peluang mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan menurunkan semangat kerja mereka.
Selain ijazah, dokumen lain seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, serta surat-surat kendaraan juga dilarang untuk ditahan sebagai jaminan oleh pemberi kerja. Larangan ini bertujuan melindungi hak pekerja agar dapat mencari dan memperoleh pekerjaan yang layak tanpa hambatan administratif.
Yassierli juga mengingatkan para calon pekerja dan karyawan untuk selalu teliti mempelajari isi perjanjian kerja, terutama jika ada klausul yang meminta penyerahan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Namun demikian, terdapat pengecualian apabila dokumen seperti ijazah dan sertifikat kompetensi diserahkan kepada perusahaan dalam situasi tertentu yang diatur secara hukum, seperti ketika biaya pendidikan dan pelatihan ditanggung oleh pemberi kerja melalui perjanjian kerja tertulis.
Dalam kasus ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen tersebut dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan.
Redaksi Energi Juang News



