Sabtu, Mei 30, 2026
spot_img
BerandaHukumTerlibat Peredaran Uang Palsu, Artis Drama Kolosal Jadi Tersangka

Terlibat Peredaran Uang Palsu, Artis Drama Kolosal Jadi Tersangka

Energi Juang News, Jakarta- Karena
terlibat kasus peredaran uang palsu, mantan artis drama kolosal SKW (41) harus berurusan dengan polisi. Uang palsu senilai lebih dari Rp 200 juta pun disita sebagai barang bukti.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi menerangkan, pelaku terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan

Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun kasirnya berbeda, pada saat melakukan pembayaran di kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV , dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” ujar dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Dia mengatakan, kasir memeriksa uang menggunakan alat pendeteksi uang sinar UV. Ternyata, uang yang dibawa oleh pelaku dipastikan palsu. “Dan transaksi dibatalkan,” ujar dia.

Dia mengatakan, pelaku tak kapok dan malah kembali mencoba melakukan pembayaran di toko lain. Namun, kasir menolak karena uang yang digunakan untuk alat transaksi dipastikan palsu.

“Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap dia.

Dia mengatakan, pihak sekuriti kemudian bergegas mengamankan pelaku. Hasil interogasi, pelaku sudah berulang kali melakukan hal serupa.

“Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” ucap dia.

Guna kepentingan penyidikan, sekuriti menyerahkan ke Polres Metro Jaksel. “Pihak keamanan Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel,” ucap dia.

Baca juga :  Praperadilan Yaqut Vs KPK Digelar Lagi Hari Ini

Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000.

Pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Redaksi Energi Juang

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments