Energi Juang News, Jakarta– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengambil langkah signifikan dengan menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia. Jika sebelumnya terdapat 133 indeks visa, kini jumlahnya telah dirampingkan menjadi 110 indeks. Penyederhanaan ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia.
Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini resmi diberlakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bagian dari adaptasi keimigrasian Indonesia terhadap perkembangan global serta kebutuhan pemohon visa yang semakin beragam.
“Salah satu inovasi yang kami terapkan adalah hadirnya visa indeks C7C yang memungkinkan warga asing menampilkan kemampuan seni, budaya, dan keahlian non-musik di Indonesia. Contohnya seperti pertunjukan sulap, jumpa fans, atau demo masak chef terkenal di televisi,” kata Yuldi, Minggu (15/6/2025).
Untuk mendukung kemudahan akses bagi warga negara asing dari negara bebas visa, Ditjen Imigrasi kini menetapkan visa indeks A1 yang mencakup kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek di bawah 30 hari. Sebelumnya, setiap kegiatan ini memiliki indeks terpisah.
Bagi WNA yang menggunakan Visa on Arrival (VoA), Imigrasi menyediakan indeks B1 yang dapat digunakan untuk wisata, bisnis, dan pengobatan dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali.
Selain itu, Yuldi memaparkan bahwa Ditjen Imigrasi juga merilis visa khusus untuk para investor asing, yaitu indeks E28F untuk investasi di Ibu Kota Nusantara dan indeks E28G bagi investor yang bertindak sebagai perwakilan perusahaan induk di Indonesia.
“Melalui visa ini, kami memberikan kemudahan bagi investor untuk menjalankan perannya sebagai perwakilan perusahaan,” jelasnya.
Imigrasi juga memangkas jumlah klasifikasi visa kerja secara drastis, dari 31 jenis menjadi hanya enam jenis visa. Salah satunya adalah visa tenaga ahli asing dengan penjamin perusahaan yang kini disatukan dalam indeks E23, dari yang sebelumnya tersebar dalam 20 indeks berbeda.
Pemohon visa kerja yang dijamin lembaga atau organisasi non-perusahaan kini mendapat dua opsi indeks baru, yaitu E23U dan E23V. Kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pelayanan Imigrasi.
“Informasi lengkap mengenai pembaruan indeks visa ini dapat diakses melalui situs resmi kami di imigrasi.go.id,” tambah Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan langkah ini mempermudah warga asing beraktivitas sah di Indonesia. Langkah ini juga memperkuat posisi Indonesia dalam pelayanan keimigrasian yang responsif terhadap kebutuhan internasional.
“Kami ingin layanan Imigrasi Indonesia menjadi lebih ramah, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan global,” tutup Agus.
Redaksi Energi Juang News




