Oleh : Esteria Tamba
(Penulis,Aktivis)
Runtuhnya bangunan musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, pada Senin sore 29 September 2025 adalah tragedi yang mengoyak nurani. Saat santri tengah menjalani salat Ashar berjamaah, bagian atas gedung mendadak ambrol, menjebak mereka di balik reruntuhan. Banyak yang luka, beberapa tewas.
Bangunan ini awalnya direncanakan satu lantai, namun diperluas menjadi tiga lantai tanpa perhitungan teknis matang, sehingga muncul kegagalan struktur yang fatal. Pakar dari ITS menyebut proyek ini “tak terencana”, dan struktur menjadi labil akibat penambahan beban tanpa analisis awal.
Dugaan kegagalan teknis diperkuat dengan adanya laporan bahwa pengecoran lantai baru dilakukan ketika bangunan belum “matang” beton belum cukup mengeras tetapi beban tambahan langsung dipaksakan.
Struktur kolom, balok, dan plat semuanya rusak parah, yang menandakan keruntuhan luas elemen struktural. Bahkan gedung “tumbuh”: pondasi awal tak dirancang untuk mengangkat struktur tinggi. Kondisi ini makin diperparah dengan fakta bahwa dari sekitar 42.433 pesantren di seluruh Indonesia, hanya sekitar 50 yang memiliki izin bangunan resmi (PBG).Fakta ini membuktikan bahwa banyak pesantren dibangun secara “suka rela” tanpa pengawasan teknis minimal.
Namun tragedi ini bukan masalah teknis semata. Di balik reruntuhan ada budaya institusional pesantren yang sering tak tersentuh kritik: feodalisme pesantren, kultus otoritas ulama atau kiyai, di mana keputusan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dicampur dengan otoritas moral tanpa akuntabilitas profesional. Para santri dan keluarga percayakan pembangunan pada pengasuh tanpa menuntut perhitungan teknik, tanpa pengawasan eksternal. Kritik disumbat oleh wibawa agama yang sedemikian tinggi.
Budaya feodalis ini memperkuat sistem di mana kritik teknis dianggap “kurang iman” atau “tidak patuh kepada pengasuh”, padahal keselamatan manusia dipertaruhkan. Kiai, pengasuh, atau pengelola sering diposisikan tak terbantahkan, sementara mereka yang punya keahlian teknis seperti insinyur sipil atau pengawas konstruksi tidak diberi ruang. Ini menjadikan pesantren tidak lebih dari arena kultus kepercayaan, bukan institusi pendidikan dan tempat tinggal dengan standar minimal tanggung jawab publik.
Tragedi Sidoarjo harus menjadi panggilan bangkit: bahwa pesantren bukan hak prerogatif otoritas keagamaan yang bebas dari akuntabilitas teknis. Negeri ini wajib menuntut bahwa semua bangunan pendidikan keagamaan dipaksa tunduk pada standar bangunan nasional: izin, perhitungan struktur, pengawasan eksternal independen—tanpa kompromi. Pemerintah daerah, dinas PU, BPBD, dan Kementerian Agama harus memulai audit menyeluruh terhadap semua pesantren terutama yang sedang atau akan dibangun bertingkat.
Perspektif baru yang harus ditegakkan: pesantren sejati adalah institusi moral dan intelektual yang menghormati ilmu teknik dan standar keselamatan. Perkawinan antara iman dan akal bukanlah dosa. Jika pesantren membangun budaya yang menolak akuntabilitas teknis, maka mereka membiarkan iman dipertaruhkan di bawah beton retak dan kolom patah.
Runtuhnya Al-Khoziny bukan hanya kegagalan bangunan, tapi kegagalan sistem: kegagalan menghargai nyawa, kegagalan meleburkan religiositas dengan tanggung jawab teknis. Sudah saatnya kita menyuarakan perubahan: hentikan kultus tanpa audit, feodalisme pesantren harus didekontruksi, dan keselamatan santri menjadi prioritas tak ternegosiasi.
Redaksi Energi Juang News



