Oleh Esteria Tamba
(Penulis/ Aktivis)
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir atas jangka waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) dalam Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
MK memutuskan, Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang itu, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Untuk diketahui, pasal yang dibatalkan itu memuat mekanisme 2 siklus HGU dan HGB yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk HGB.
Putusan MK itu sejatinya adalah pembebasan bagi rakyat dari ancaman ‘penjajahan‘ oleh investor.
Sebab, klausul dalam UU IKN itu memang merugikan mayarakat hukum adat dan rakyat kecil lainnya, serta berpotensi menjerumuskan rakyat dalam konflik agraria.
Pemberian HGU dan HGB selama ratusan tahun dalam UU IKN merupakan pemberian keistimewaan (priviledges) kepada para investor. Mereka diberi jangka waktu lama dalam menguasai tanah, sedangkan hak masyarakat adat atas lahan hingga kini masih belum mendapatkan pengakuan memadai dari negara.
Bila dicermati, klausul dalam UU IKN yang dibatalkan MK itu bahkan lebih buruk dibandingkan UU Agraria era kolonial Belanda (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor paling lama 75 tahun.
Sehingga, bila tak ada putusan MK itu, para investor akan bertindak layaknya kolonialis pemguasa tanah di Kalimantan Timur atau IKN.
Mereka akan menguasai tanah ratusan tahun sekaligus mendiskriminasi hak-hak masyarakat hukum adat, petani, buruh kebun, dan kelompok marginal lain dalam struktur agraria di Kalimantan Timur melalui konflik agraria.
Hal itu terkonfirmasi oleh data. Kalimantan Timur memang rentan konflik agraria. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan adanya 689 kasus sengketa lahan masih belum terselesaikan di provinsi itu. Bahkan, sekitar 51 persen wilayah disebut belum terbebas dari konflik agraria yang mengorbankan rakyat kecil.
Maka, putusan MK itu bisa dipandang sebagai pencegah ‘penjajahan’ oleh investor di IKN. Terima kasih untuk para hakim MK.
Redaksi Energi Juang News



