Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Masyarakat adat Toraja baru saja ‘dilukai’ negara. Eksekusi lahan yang di atasnya berdiri rumah adat Toraja, Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Sulawesi Selatan adalah manifestasi dari tindakan ‘melukai’ tersebut.
Eksekusi yang diwarnai tindakan represif dan menyebabkan belasan warga terluka itu sejatinya pelanggaran serius terhadap hak masyarakat adat. Meskipun mengatasnamakan putusan hukum, tindakan seperti ini tetap saja mengabaikan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial juga dilukai.
Untuk diketahui, bagi masyarakat Toraja, Tongkonan adalah identitas, sejarah, dan representasi struktur sosial keluarga. Sehingga menghancurkan Tongkonan, berarti juga memotong mata rantai kebudayaan dan memusnahkan memori historis yang diwariskan para leluhur mereka.
Eksekusi ini semakin menunjukkan hukum di negeri ini kurang berpihak pada masyarakat adat. Ketika hak-hak masyarakat adat kurang terjamin dalam sistem hukum maupun regulasi, kebijakan negara atau putusan hukum yang tak berpihak pada masyarakat adat justru cepat dijalankan.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), hingga 2024 menunjukkan, lebih dari 17 juta jiwa masyarakat adat hidup di wilayah adat seluas lebih dari 40 juta hektare. Dari jumlah itu, baru sekitar 3,3 juta hektare mendapatkan pengakuan hukum melalui peraturan daerah atau penetapan pemerintah.
Maknanya, ada puluhan juta hektare lainnya yang belum diakui secara hukum oleh negara.
Fakta ini membuat siapapun yang waras bertanya:
Ketika hak masyarakat adat belum diakui sepenuhnya, mengapa putusan hukum yang menindas kaum adat seperti terjadi di Tana Toraja begitu cepat dilakukan?
Apalagi, faktanya, perampasan tanah adat masih terus terjadi. AMAN mencatat pada 2024, perampasan wilayah adat mencapai 2,8 juta hektare dengan disertai tindak kriminalisasi dan kekerasan.
AMAN juga mencatat terdapat 250 kasus konflik masyarakat adat dengan negara dan perusahaan dalam lima tahun terakhir.
Studi Kasus: Perlakuan Terhadap Masyarakat Adat Toraja
Kasus Toraja adalah representasi nyata dari marginalisasi masyarakat adat. Di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, tradisi budaya yang sudah bertahan berabad-abad kini terancam oleh ekspansi pembangunan tanpa izin dan pemahaman budaya. Eksekusi lahan yang dilakukan oleh aparat negara di areal bersejarah telah memaksa ratusan keluarga Toraja untuk meninggalkan rumah adat mereka yang bernilai budaya tinggi.
Rantai konflik ini dimulai ketika negara menerbitkan izin penggunaan lahan kepada perusahaan ekstraktif tanpa melibatkan masyarakat adat. Proses pengajuan “hak atas tanah” oleh masyarakat Toraja terhenti di birokrasi, sementara mesin excavator terus beroperasi menghancurkan struktur rumah adat (tongkonan) yang berusia ratusan tahun.
Data Konkret: Angka dan Bukti Nyata
Data-data berikut menunjukkan skala permasalahan yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia:
- Total Masyarakat Adat: 70 juta jiwa (17,1% dari populasi Indonesia)
- Luas Wilayah Adat yang Diakui: Hanya 50-70 juta hektare (dari potensi 130 juta hektare)
- Kasus Konflik (2016-2024): 250+ kasus dengan 1.000+ korban
- Perampasan Tanah Adat (2024): 2,8 juta hektare (AMAN)
- Penghapusan Hutan Adat: 2 juta hektare/tahun, mayoritas karena ekspansi tambang dan perkebunan
- Pembunuhan Aktivis Adat: 112 kasus sejak 2000, dengan impunitas tinggi
- RUU Masyarakat Adat: Belum disahkan sejak 2012 (12 tahun tertunda)
- Ratifikasi Konvensi ILO 169: Belum ratifikasi hingga akhir 2025
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Hak Masyarakat Adat
Q1: Apa itu Masyarakat Adat?
Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul sejak sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki hubungan spiritual dan kultural yang kuat dengan wilayah adat mereka. Mereka memiliki sistem hukum, budaya, bahasa, dan pengetahuan tradisional tersendiri.
Q2: Berapa luas tanah adat di Indonesia?
Menurut Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), wilayah adat di Indonesia mencakup 130-140 juta hektare, tetapi hanya 50-70 juta hektare yang telah diakui secara formal oleh pemerintah. Sisanya masih dalam status quo atau sengketa.
Q3: Mengapa RUU Masyarakat Adat belum disahkan?
Meskipun RUU Masyarakat Adat telah diusulkan sejak 2012 (13 tahun), belum ada konsensus politís di DPR. Beberapa fraksi khawatir tentang dampak ekonomi, sementara kalangan adat mendesak penetapan hak dalam perundangan yang jelas dan mengikat.
Q4: Apa bedanya hak adat dengan hak pengguna lahan?
Hak adat bersifat indigenous dan diwariskan turun-temurun, mencakup aspek spiritual, budaya, dan ekonomi. Sebaliknya, hak pengguna lahan adalah izin sementara dari negara yang dapat dicabut atau diubah kapan saja berdasarkan kebijakan pemerintah.
Q5: Bagaimana cara masyarakat adat bisa memperkuat posisi mereka?
Melalui perlindungan legal (perlu RUU yang kuat), dokumentasi wilayah adat, kolaborasi dengan NGO, keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, dan memperkuat solidaritas lintas komunitas adat.
Redaksi Energi Juang News



