Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang tata kelola penjualan obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket (HSM) memunculkan pertanyaan serius mengenai arah kebijakan kesehatan nasional. Regulasi tersebut membuka ruang bagi karyawan ritel non-kesehatan untuk ikut mengelola dan mengawasi penjualan obat tertentu setelah mendapatkan pelatihan khusus.
Bahkan, aturan itu juga memberi ruang penggunaan vending machine untuk distribusi obat-obatan tertentu.
Kebijakan tersebut tampak modern dan pragmatis dalam perspektif bisnis distribusi.
Namun jika ditinjau dari sudut keselamatan pasien, etika profesi kesehatan, dan prinsip penggunaan obat rasional, regulasi ini justru mengandung persoalan mendasar. Alih-alih memperkuat perlindungan publik, aturan tersebut berpotensi menjadi instrumen liberalisasi penjualan obat yang melemahkan standar profesionalisme farmasi.
Dalam teori patient safety yang dikembangkan James Reason, keselamatan pasien tidak hanya ditentukan oleh kualitas obat, tetapi juga oleh sistem distribusi, pengawasan, serta kompetensi pihak yang menyerahkan obat kepada masyarakat. Kesalahan kecil dalam pemberian obat dapat menjadi pintu masuk terjadinya medication error, kegagalan terapi, hingga insiden medis serius.
Karena itu, profesi apoteker dibentuk bukan sekadar sebagai penjaga etalase obat, melainkan sebagai pengendali risiko farmakoterapi.
Di sinilah problem utama Peraturan BPOM tersebut. Ketika negara mengizinkan tenaga non-profesional melakukan pengelolaan dan pengawasan obat hanya dengan basis pelatihan singkat, maka negara sedang mereduksi kewenangan profesi apoteker yang selama ini dijamin dalam sistem kesehatan nasional.
Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menempatkan tenaga kefarmasian sebagai bagian integral pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi akademik, etik, dan profesional.
Pasal 140 UU 17/2023 secara tegas menekankan larangan praktik yang dapat menimbulkan risiko keselamatan pasien, termasuk kegagalan terapi dan insiden medis akibat pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar. Dalam konteks itu, penyerahan Obat Keras maupun Obat Bebas Terbatas oleh tenaga non-profesional sesungguhnya membuka ruang terjadinya pelanggaran terhadap semangat undang-undang tersebut.
Teori rational drug use dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization menegaskan bahwa penggunaan obat rasional mensyaratkan pasien menerima obat yang tepat, dalam dosis tepat, untuk periode tepat, serta dengan informasi yang memadai. Artinya, penyerahan obat bukan sekadar transaksi dagang, melainkan proses edukasi medis.
Ketika proses itu dialihkan kepada mesin otomatis atau pegawai minimarket yang bukan tenaga kefarmasian, maka fungsi edukatif dan mitigasi risiko praktis hilang.
Penggunaan vending machine untuk distribusi obat bahkan dapat disebut sebagai puncak pengabaian terhadap prinsip penggunaan obat rasional. Mesin tidak dapat melakukan skrining interaksi obat, menilai kondisi klinis pengguna, mendeteksi kontraindikasi, maupun memastikan pemahaman pasien terhadap aturan pakai.
Dalam ilmu farmasi klinis, komunikasi antara apoteker dan pasien merupakan bagian penting dari keberhasilan terapi. Menghapus elemen tersebut berarti memperbesar kemungkinan penyalahgunaan obat, resistensi antibiotik, overdosis, maupun efek samping yang tidak tertangani.
Pendekatan liberalisasi distribusi obat sebenarnya lahir dari logika pasar yang menempatkan obat sebagai komoditas ekonomi. Pemikiran Karl Polanyi dalam The Great Transformation relevan untuk membaca fenomena ini. Polanyi mengingatkan bahwa ketika sektor-sektor vital kehidupan publik sepenuhnya tunduk pada mekanisme pasar, maka perlindungan sosial akan melemah.
Dalam konteks kesehatan, obat bukan barang konsumsi biasa seperti makanan ringan atau produk rumah tangga. Obat memiliki konsekuensi biologis yang langsung menyentuh keselamatan manusia.
Lebih jauh, regulasi ini juga dapat memperlemah martabat profesi apoteker. Dalam teori profesionalisme Eliot Freidson, profesi memperoleh legitimasi karena memiliki kompetensi khusus yang tidak dapat digantikan sembarang orang. Ketika negara mulai membuka ruang substitusi profesi melalui pelatihan singkat bagi pekerja non-profesional, maka negara sesungguhnya sedang mendorong proses deprofesionalisasi.
Dampaknya bukan hanya terhadap apoteker, tetapi terhadap kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Pendukung regulasi ini mungkin berargumen bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun akses tanpa pengawasan profesional justru dapat menjadi ancaman kesehatan baru.
Negara seharusnya memperkuat keberadaan apotek dan tenaga kefarmasian hingga ke wilayah terpencil, bukan malah menurunkan standar pelayanan agar sesuai dengan logika efisiensi industri ritel.
Kebijakan kesehatan publik semestinya berpijak pada prinsip salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Karena itu, Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 patut dievaluasi secara serius. Regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereduksi kewenangan profesional apoteker, dan membuka ruang risiko keselamatan pasien yang lebih luas.
Negara tidak boleh membiarkan obat diperlakukan sekadar sebagai barang dagangan swalayan. Sebab ketika keselamatan pasien dikalahkan oleh logika liberalisasi pasar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas layanan kesehatan, tetapi nyawa manusia itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



