Rabu, Juli 1, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNegara Tidak Boleh Mengusir Pemilik Sejarah dari Tanah Ulayatnya

Negara Tidak Boleh Mengusir Pemilik Sejarah dari Tanah Ulayatnya

Di tengah semangat negara untuk menata kawasan hutan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam, terdapat satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah penertiban dapat dibenarkan jika mengorbankan hak-hak konstitusional masyarakat adat yang telah turun-temurun menguasai dan mengelola tanah ulayatnya?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan dalam konteks Masyarakat Adat Melayu Riau. Selama beberapa dekade, berbagai wilayah adat mereka berubah menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai korporasi besar. Kini, setelah terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sebagian kawasan tersebut berada dalam penguasaan PT Agrinas.

Apabila kebijakan penertiban kemudian berujung pada tekanan, intimidasi, atau bahkan pengusiran masyarakat adat dari tanah ulayat yang secara historis mereka kuasai dan kelola, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan menyentuh inti negara hukum dan penghormatan terhadap konstitusi.

Konstitusi Indonesia tidak memandang masyarakat adat sebagai penghalang pembangunan. Sebaliknya, mereka merupakan subjek hukum yang keberadaannya diakui negara. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 28I ayat (3) yang menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Dengan demikian, perlindungan masyarakat adat bukanlah bentuk belas kasihan negara, melainkan kewajiban konstitusional. Negara tidak boleh memperlakukan masyarakat adat sebagai “pendatang” di wilayah yang justru menjadi ruang hidup mereka jauh sebelum republik ini berdiri.

Secara teoretis, pandangan ini memperoleh landasan kuat. John Locke dalam teori hak milik menjelaskan bahwa hak atas tanah lahir dari hubungan antara manusia dan kerja yang dicurahkan pada tanah tersebut. Tanah bukan sekadar benda ekonomi, melainkan ruang kehidupan yang dibentuk melalui pengelolaan lintas generasi. Dalam konteks masyarakat adat, hubungan itu bahkan lebih mendalam karena tanah ulayat bukan hanya sumber penghidupan, tetapi juga sumber identitas, sejarah, hukum adat, dan kebudayaan.

Baca juga :  Selamatkan Demokrasi! MK Kawal Netralitas Polri dari Jabatan Sipil

Pandangan tersebut diperkaya oleh Karl Polanyi yang mengingatkan bahwa tanah tidak pernah semata-mata komoditas ekonomi. Tanah merupakan bagian dari tatanan sosial yang menopang kehidupan masyarakat. Ketika tanah diperlakukan hanya sebagai objek investasi atau administrasi negara tanpa memperhatikan hubungan sosial yang melekat padanya, yang terjadi adalah dislokasi sosial, konflik agraria, dan hilangnya keadilan.

Sementara itu, filsuf politik John Rawls menegaskan bahwa keadilan mensyaratkan perlindungan terhadap kelompok yang paling rentan. Dalam perspektif ini, kebijakan publik tidak dapat dinilai hanya dari efisiensi administratif atau manfaat ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut melindungi hak-hak kelompok yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibanding negara maupun korporasi.

Dalam hukum Indonesia sendiri, arah perlindungan terhadap masyarakat adat semakin dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Putusan tersebut menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang diakui keberadaannya. Putusan ini merupakan tonggak penting yang mengoreksi paradigma lama bahwa seluruh kawasan berhutan secara otomatis berada di bawah penguasaan penuh negara.

Karena itu, pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 semestinya dibaca secara selaras dengan UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria, serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Dalam negara hukum, peraturan pelaksana tidak boleh menghilangkan hak yang telah dijamin oleh konstitusi.

Persoalan masyarakat adat Melayu Riau juga tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang konflik agraria di wilayah tersebut. Selama puluhan tahun, berbagai tanah ulayat beralih menjadi konsesi perkebunan skala besar. Terlepas dari kompleksitas status hukum masing-masing kawasan, fakta sosial menunjukkan bahwa banyak komunitas adat kehilangan ruang hidupnya, sementara akses terhadap tanah yang selama berabad-abad menopang kehidupan mereka semakin menyempit. Dalam situasi seperti itu, kebijakan negara semestinya diarahkan pada pemulihan keadilan (restorative justice), bukan memperdalam ketimpangan yang telah berlangsung lama.

Baca juga :  Mobil Listrik: Ambisi di Ibukota, Mimpi Buruk di Daerah

Negara memang memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan kawasan hutan. Namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Prinsip negara hukum (rechtstaat) menempatkan seluruh tindakan pemerintah di bawah supremasi konstitusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, asas proporsionalitas, dan due process of law. Tidak ada kebijakan administratif yang dapat membenarkan penghilangan hak masyarakat adat tanpa dasar hukum yang sah, tanpa pengakuan terhadap keberadaan hak ulayat, tanpa musyawarah yang bermakna, dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil.

Lebih jauh lagi, Indonesia telah mendukung berbagai prinsip internasional mengenai hak masyarakat adat, termasuk penghormatan terhadap partisipasi, persetujuan yang didasarkan pada informasi awal tanpa paksaan (free, prior and informed consent), serta perlindungan terhadap wilayah adat. Prinsip-prinsip tersebut merupakan standar etis yang semakin diterima dalam tata kelola sumber daya alam modern.

Apabila tekanan, intimidasi, atau bahkan pengusiran terhadap Masyarakat Adat Melayu Riau terus berlangsung dari tanah ulayat yang secara turun-temurun mereka kuasai dan kelola, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu komunitas adat. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas negara dalam menjalankan amanat konstitusi. Negara yang mengabaikan masyarakat adat sesungguhnya sedang mengingkari janji konstitusionalnya sendiri.

Pembangunan yang adil tidak dibangun dengan menghapus jejak sejarah masyarakat adat, melainkan dengan mengakui hak-hak mereka sebagai bagian dari fondasi Republik Indonesia. Sebab negara hukum bukanlah negara yang sekadar mampu menguasai tanah, melainkan negara yang mampu menegakkan keadilan di atas tanah itu sendiri.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments