Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Hingga kini, pemerintah belum juga menetapkan banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan tertentu sehingga status bencana nasional belum dikeluarkan hingga kini.
Padahal, mari kita lihat data. Hingga Selasa (2/12/2025), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meng-update jumlah korban dalam bencana alam yang terjadi di tiga provinsi tersebut. Berdasarkan data BNPB terbaru, sebanyak 708 orang dinyatakan meninggal dunia dan 499 jiwa dinyatakan hilang.
Pertanyaannya kemudian, apakah ratusan nyawa manusia yang hilang itu tak mampu mendorong pemerintah untuk menetapkan bencana Sumatera sebagai bencana nasional?
Apalagi bencana ini telah menghancurkan banyak infrastruktur seperti jalan dan jembatan, rumah penduduk, tempat bekerja, gedung sekolah dan tempat peribadatan. Hal itu membuat masih banyak wilayah terdampak yang belum dapat dijangkau karena kerusakan infrastruktur yang parah.
Disisi lain kemampuan pemerintah daerah juga sangat terbatas.
Status Bencana Nasional penting agar penanganan dapat berlangsung lebih terkoordinasi dan menyeluruh. Karena faktanya, masih ada wilayah terdampak yang belum dapat dijangkau relawan maupun tim evakuasi karena kerusakan akses jalan yang parah.
Hal itu membuat masih banyak korban yang belum tertangani secara optimal. Padahal bencana telah berlangsung beberapa hari. Akibatnya, penjarahan terjadi di beberapa tempat karena korban tak memperoleh bantuan pangan.
Pemerintah seharusnya menyadari, penetapan bencana Sumatera sebagai bencana berskala nasional akan memberikan dampak psikologis yang positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat yang terdampak bencana.
Dampak psikologis ini penting untuk menambah kekuatan moril pemda maupun masyarakat di daerah yang terdampak bencana.
Apalagi, muncul dugaan kuat bahwa bencana saat ini diakibatkan kerusakan hutan. Dengan status bencana nasional, pemerintah bisa segera turun tangan mengusut dugaan kerusakan hutan akibat ulah pemilik modal atau korporasi
Akhirnya, tak juga ditetapkannya bencana kali ini sebagai bencana nasional, hanya mendorong Sumatera dalam kehancuran.
Redaksi Energi Juang News



