Esteria Tamba
(Aktivis,Penulis)
Pelarangan perayaan Natal terhadap 70 jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Betlehem di Desa Sukasirna, Jonggol, Bogor, pada 24-25 Desember 2025, bukan sekadar insiden lokal, melainkan gejala sistemik yang merusak fondasi kebangsaan Indonesia. Aparat Desa Sukasirna, Satpol PP, dan MUI setempat secara sepihak menghentikan ibadah Natal pukul 19.00 dan 09.00, bahkan melarang ibadah Mingguan serta perayaan Tahun Baru 2026, tanpa menyediakan alternatif lokasi. Pendeta Rudy terpaksa tunduk pada tekanan ini, meninggalkan jemaat tanpa ruang sucinya.
Kasus ini bertentangan langsung dengan Pancasila, khususnya sila pertama yang menjamin kebebasan beragama, serta UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang mewajibkan negara melindungi hak ibadah setiap warga. Bhinneka Tunggal Ika, moto nasional yang lahir sejak masa Kerajaan Majapahit, menekankan persatuan dalam keberagaman, bukan penindasan minoritas.
Laporan SETARA Institute 2024 mencatat 260 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB), naik dari 217 peristiwa tahun 2023. Dari total angka itu, tercatat 402 tindakan yang antara lain terdiri dari 159 tindakan oleh aktor negara seperti pemerintah daerah (50 tindakan) dan Satpol PP (21 tindakan). Jawa Barat, termasuk Bogor, mendominasi dengan 38 peristiwa, menunjukkan pola intoleransi lokal yang didukung aparat.
Intoleransi ini muncul dari lemahnya penegakan hukum dan politisasi agama. Dinamika politik 2024, seperti Pilpres Februari dan Pilkada November, memicu 42 kasus penodaan agama naik dari 15 kasus tahun sebelumnya sering dimanfaatkan kelompok konservatif. Ormas keagamaan (49 tindakan) dan MUI lokal (21 tindakan) kerap bertindak sebagai aktor non-negara utama, sementara negara acuh. Di Jonggol, surat edaran desa menjadi alat intimidasi, mengabaikan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9/8 Tahun 2006 tentang rumah ibadah.
Intoleransi ini bukan hanya soal Kristen vs. Islam, tapi kegagalan Pancasila sebagai “ideologi moderat” yang gagal menjinakkan radikalisme identitas. Bayangkan jika Pancasila dilihat sebagai “kontrak sosial dinamis” bukan dokumen mati, tapi alat adaptif untuk Gen Z yang tumbuh di era media sosial.
Data SETARA Institute menunjukkan 477 peristiwa intoleransi 2023-2024, termasuk intimidasi seperti di Jonggol, mengancam stabilitas sosial di tengah bonus demografi.
Pelarangan ini menciptakan trauma antargenerasi, mirip kasus GKSI Anugerah Padang Juli 2025 yang memicu 8 intoleransi lain sepanjang 2025 menurut Komnas Perempuan. Jemaat Jonggol, mayoritas keluarga muda, kehilangan identitas spiritual, berpotensi memicu radikalisme balasan atau emigrasi beragama, fenomena yang sudah terlihat di 573 kasus gangguan ibadah 2007-2022.
Negara harus melalukan reformasi. Moratorium pasal penodaan agama, revisi PBM 2006, dan integrasikan KBB ke RPJMN Prabowo 2025-2029 adalah beberapa hal yang perlu dilakukan.
Mendagri juga harus menjatuhkan sanksi pada aparat desa Sukasirna.
Lebih jauh, negara harus melibatkan Gen Z melalui kampanye Pancasila di media sosial.
Kita kecam intoleransi Jonggol sebagai pengkhianatan terbuka terhadap Pancasila. Saat Natal dicuri, Indonesia kehilangan sukacita bersama. Bangkitkan Bhinneka Tunggal Ika sebagai senjata digital, atau kita rela jadi bangsa terpecah.
Redaksi Energi Juang News



