Oleh Esteria Tamba
(Penulis/Aktivis)
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mengemuka menjelang siklus pemilu berikutnya. Sejumlah kalangan menuntut penghapusan ambang batas dengan dalih demokrasi yang lebih inklusif dan representatif.
Namun, tuntutan tersebut patut dikaji secara kritis. Dalam konteks Indonesia, parliamentary threshold justru tetap diperlukan sebagai instrumen politik untuk membendung liberalisme politik yang ugal-ugalan dan berpotensi merusak bangunan demokrasi nasional.
Landasan Teoretis: Demokrasi, Aturan Main, dan Fragmentasi Partai
Secara teoritis, demokrasi tidak identik dengan kebebasan tanpa batas. Giovanni Sartori, dalam The Theory of Democracy Revisited, menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan tata aturan (rules of the game) agar kebebasan politik tidak berubah menjadi fragmentasi ekstrem yang melumpuhkan efektivitas pemerintahan. Sistem kepartaian yang terlalu terfragmentasi—akibat absennya ambang batas—akan menghasilkan parlemen yang rapuh, sulit membangun konsensus, dan rentan terhadap transaksi politik jangka pendek.
Baca juga : Penggusuran Padang Halaban: Negara yang Tunduk pada Korporasi
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa parliamentary threshold merupakan mekanisme umum dalam demokrasi elektoral modern untuk menjaga keseimbangan antara representasi dan stabilitas. Klaus von Beyme menyebut ambang batas sebagai institutional corrective untuk mencegah masuknya partai-partai oportunistik yang tidak memiliki basis sosial ideologis yang jelas, tetapi sekadar memanfaatkan celah elektoral.
Konteks Indonesia dan Kritik Bung Karno terhadap Liberalisme Politik
Dalam konteks Indonesia, argumen tersebut menemukan relevansinya yang kuat. Sistem multipartai ekstrem pasca-Reformasi telah berkali-kali menimbulkan parlemen yang gemuk secara jumlah partai, namun miskin kualitas deliberasi. Tanpa ambang batas yang memadai, parlemen berisiko menjadi arena liberalisme politik liar: partai dibentuk bukan sebagai alat perjuangan ideologis rakyat, melainkan sebagai kendaraan elite untuk negosiasi kekuasaan.
Di titik inilah pemikiran Bung Karno menjadi rujukan penting. Bung Karno secara tegas menolak liberalisme politik Barat yang diterapkan secara mentah di Indonesia. Dalam pidatonya tahun 1957, Bung Karno menyebut demokrasi liberal sebagai demokrasi yang “tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia” karena melahirkan pertikaian elite dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak.
Bung Karno mengkritik sistem multipartai liberal yang hanya menghasilkan kabinet jatuh-bangun dan menghambat pembangunan nasional.
Ambang Batas sebagai Mekanisme Pendisiplinan Politik
Bagi Bung Karno, demokrasi Indonesia harus berwatak demokrasi terpimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan demokrasi yang dikendalikan oleh hitung-hitungan elektoral semata. Meski konteks politik hari ini berbeda dengan era Demokrasi Terpimpin, esensi kritik Bung Karno terhadap liberalisme politik tetap relevan: demokrasi tanpa kendali institusional akan berubah menjadi ajang perebutan kekuasaan elite yang menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
Ambang batas parlemen, dalam kerangka ini, bukanlah alat pembatas kedaulatan rakyat, melainkan mekanisme pendisiplinan politik. Ia memaksa partai politik untuk membangun basis sosial yang nyata, memperjelas ideologi, serta melakukan konsolidasi politik yang sehat. Tanpa itu, demokrasi elektoral hanya akan melahirkan apa yang oleh Bung Karno disebut sebagai “free fight liberalism”—pertarungan bebas yang kuat memangsa yang lemah.
Menjaga Demokrasi dari Liberalisme Politik Ugal-ugalan
Tentu, parliamentary threshold tidak boleh dipahami sebagai instrumen eksklusi sewenang-wenang. Besarannya harus rasional, proporsional, dan disertai kebijakan penguatan demokrasi internal partai. Namun menghapusnya sama sekali justru membuka pintu bagi liberalisme politik ugal-ugalan yang menggerogoti kualitas demokrasi itu sendiri.
Dengan demikian, mempertahankan ambang batas parlemen bukanlah langkah mundur dari demokrasi, melainkan upaya merawat demokrasi agar tetap berakar pada kepentingan rakyat dan cita-cita nasional. Sebagaimana diingatkan Bung Karno, demokrasi Indonesia harus menjadi alat pembebasan rakyat, bukan arena liberalisme politik yang kehilangan arah dan tujuan sejarahnya.
Redaksi Energi Juang News



