Minggu, Agustus 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRumah Singgah Bung Karno Berubah Fungsi: Penghancuran Bukti Sejarah Bangsa Ini?

Rumah Singgah Bung Karno Berubah Fungsi: Penghancuran Bukti Sejarah Bangsa Ini?

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

‘Rumah Singgah Bung Karno’ yang ada di kota Padang, Sumatera Barat kini sudah berubah menjadi sebuah restoran Jepang.

Rumah bersejarah itu kini menjadi restoran Jepang dengan brand ‘Marugame Udon’. Memang, di bagian dalam restoran itu banyak poster-poster Bung Karno yang  dipajang. Bentuk rumah itu juga tidak diubah sama sekali.

Namun fungsi rumah itu jelas sudah berubah, dari yang sebelumnya cagar budaya menjadi bangunan komersil.

Lalu, apa kisah sejarah yang terbangun di rumah itu?

Mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, rumah itu merupakan Rumah Ema Idham.

Bangunan itu didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.

Rumah ini pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di tahun 1942, tatkala Jepang menyerbu Indonesia atau yang dulu bernama Hindia Belanda. Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu.

Dikala Bung Karno sedang dalam perjalanan dari Bengkulu ketika akan dibuang ke luar Indonesia oleh Belanda, ternyata kapal yang akan membawa Bung Karno ke Australia rusak.

Pada akhirnya Bung Karno pun pergi ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi, serta tinggal di rumah Dr Waworuntu itu.

Kini, bangunan cagar budaya itu beralih fungsi menjadi restoran yang pastinya berorientasi komersil.

Yang harus diketahui, mengubah fungsi cagar budaya diatur secara tegas dalam Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010. Perubahan fungsi cagar budaya, sejatinya memerlukan izin dari pemerintah daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).

 Perubahan itu pun harus tetap mempertimbangkan nilai sejarah, keaslian bentuk, dan fungsi sosial cagar budaya. Mencermati fakta saat ini, fungsi bangunan yang sudah menjadi restoran tentu menyalahi syarat-syarat perubahan fungsi tersebut.

Baca juga :  Brave Pink, Hero Green: Aktivisme Warna di Tengah Krisis Demokrasi

Yang perlu menjadi kesadaran bersama, rumah singgah Bung Karno itu bukan sekadar bangunan, tapi juga saksi sejarah perjuangan kemerdekaan yang seharusnya dijaga fungsinya sebagai cagar budaya.

Kita, termasuk aparatur negara dari level pusat hingga daerah, semestinya mengingat pernyataan Penulis Swedia, Juri Lina.

Dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry, Lina mengatakan, ada tiga cara yang dilakukan pihak asing untuk menghancurkan dan menguasai suatu negeri.

Pertama, kaburkan sejarahnya. Kedua, hancurkan bukti-bukti sejarahnya agar tidak bisa dipastikan validitas atau kebenarannya. 

Dan yang ketiga, putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya melalui propaganda bahwa leluhurnya itu bodoh atau primitif.

Semoga, perubahan fungsi Rumah Singgah Bung Karno di Padang bukan bagian dari upaya asing, sebagaimana yang diteorikan oleh Juri Lina itu.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments