Energi Juang News, Jakarta– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menyusun aturan taksi terbang dan pemanfaatan ruang udara di Indonesia, menyusul kemajuan pesat teknologi transportasi tanpa awak seperti drone dan roket. Hal ini terungkap dalam rapat Kemenhub bersama Komisi I DPR RI.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F., menyatakan penyusunan regulasi ini untuk mengantisipasi penggunaan ruang udara oleh teknologi baru. Regulasi ini mencakup kepentingan sipil maupun militer.
“Kami sedang membahas regulasi mengenai pemanfaatan ruang udara, termasuk balon udara, drone, dan roket—terutama yang beroperasi di atas ketinggian 60 ribu kaki,” ujar Lukman dalam media briefing di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Regulasi Juga Akan Atur Taksi Terbang.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menambahkan bahwa aturan tersebut nantinya juga mencakup taksi terbang yang saat ini masuk kategori drone karena ukurannya yang relatif kecil.
“Kami belum memiliki regulasi khusus mengenai drone sebagai alat transportasi. Padahal, teknologi terus berkembang dan sudah waktunya kita menyusun kebijakan yang mampu menjawab tantangan itu,” kata Dudy.
Menurutnya, taksi udara akan menjadi bagian dari transportasi publik ke depan. Oleh sebab itu, aspek keamanan dan keselamatan harus dikaji secara komprehensif sebelum kendaraan nirawak ini dapat beroperasi secara komersial.
Sebagai informasi, Indonesia sebelumnya sudah melakukan uji coba penerbangan taksi udara EHang 216 S di kawasan PIK 2, yang menandai awal mula kesiapan teknologi ini untuk digunakan secara luas.
Mengantisipasi Perkembangan Teknologi Transportasi.
Dudy menegaskan bahwa regulasi drone dan taksi terbang harus mampu menjadi jawaban atas kemajuan teknologi tanpa menghambat inovasi.
“Kemajuan teknologi tidak bisa dihindari. Pemerintah harus bersikap responsif dengan menyiapkan kerangka hukum yang jelas agar penggunaannya aman dan terkontrol,” jelasnya.
Aturan ini nantinya juga akan memuat panduan teknis yang mendalam dari berbagai pihak terkait, demi menjamin kendaraan nirawak bisa digunakan oleh masyarakat secara aman dan efisien.
“Drone dan taksi terbang akan diklasifikasikan sebagai angkutan nirawak. Tim teknis kami akan mengkaji semua aspek secara menyeluruh,” tutup Dudy.
Redaksi Energi Juang News



