Senin, Juni 22, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMiliter Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi dalam Konflik Agraria

Militer Tidak Boleh Menjadi Alat Intimidasi dalam Konflik Agraria

Kehadiran ratusan personel militer di tengah lahan yang sedang disengketakan bukanlah peristiwa biasa. Di Desa Negaratengah dan Desa Karanglayung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kedatangan ratusan personel Batalyon Infanteri TP 939/Macan Putih pada 18 Juni 2026 sebagaimana dicatat oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), telah menimbulkan ketakutan dan rasa tidak aman bagi petani yang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah yang mereka garap.

Dalam negara demokratis yang menjunjung tinggi supremasi sipil, pengerahan kekuatan militer ke wilayah konflik agraria adalah langkah yang tidak dapat dibenarkan. Kehadiran aparat bersenjata di tengah masyarakat sipil yang sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya atas tanah hanya akan memperuncing konflik dan memperkuat kesan bahwa negara lebih berpihak pada kepentingan penguasaan lahan daripada perlindungan hak-hak rakyat.

Kasus di Negaratengah dan Karanglayung harus dilihat dalam konteks sejarah penguasaan tanah yang lebih luas. Kawasan tersebut merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra yang telah berakhir sejak 2017. Sejak saat itu, masyarakat setempat memperjuangkan agar tanah tersebut ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Tuntutan tersebut bukanlah tuntutan yang melanggar hukum, melainkan bagian dari agenda reforma agraria yang justru menjadi mandat konstitusi dan berbagai kebijakan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah.

Namun, alih-alih memperoleh kepastian hak, masyarakat kini menghadapi ancaman penggusuran yang dikaitkan dengan rencana pembangunan batalyon dan program ketahanan pangan yang melibatkan institusi militer. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa lahan yang masih berstatus konflik justru dipaksakan untuk proyek yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menggarapnya?

Pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan negara tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak-hak warga negara. Ketahanan pangan adalah tujuan yang penting, tetapi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip keadilan agraria.

Baca juga :  Permintaan ExxonMobil Melanggar Trisakti dan Konstitusi

Begitu pula pembangunan fasilitas militer tidak boleh dilakukan melalui pendekatan yang menciptakan rasa takut dan menekan ruang partisipasi masyarakat.

Lebih dari itu, keterlibatan militer dalam konflik agraria berisiko menghidupkan kembali praktik-praktik represif yang seharusnya telah ditinggalkan dalam era reformasi. Pengalaman panjang Indonesia menunjukkan bahwa konflik tanah yang diselesaikan melalui pendekatan keamanan justru cenderung memperbesar ketegangan, memicu pelanggaran hak asasi manusia, dan menjauhkan penyelesaian yang berkeadilan.

Negara semestinya hadir sebagai penengah yang adil, bukan sebagai pihak yang memperkuat posisi salah satu kepentingan dalam konflik. Pemerintah pusat maupun daerah harus memastikan bahwa setiap kebijakan terkait penggunaan tanah dilakukan secara transparan, partisipatif, dan menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.

Sebelum ada penyelesaian yang jelas terhadap status tanah bekas HGU PT Wiria Cakra, segala bentuk tindakan yang berpotensi mengarah pada penggusuran harus dihentikan.

Peristiwa di Tasikmalaya menjadi pengingat bahwa reforma agraria belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Ketika petani yang memperjuangkan hak atas tanah justru dihadapkan pada kehadiran aparat bersenjata, yang dipertaruhkan bukan hanya akses terhadap lahan, tetapi juga kualitas demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Karena itu, intimidasi terhadap petani harus dihentikan. Militer harus ditarik dari arena konflik agraria, dan penyelesaian sengketa tanah harus dikembalikan ke mekanisme sipil yang mengedepankan dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Reforma agraria tidak akan pernah terwujud apabila negara membiarkan kekuatan bersenjata berdiri berhadapan dengan rakyat yang sedang menuntut haknya sendiri.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments